kilang

Migas

Industri Pengolahan Migas dan Smelter Bisa Bebas Pajak Hingga 15 Tahun

Jakarta – TAMBANG. Pemerintah berupaya menarik semakin banyak investasi industri pionir, dengan pembebasan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang persyaratannya diperlonggar. Aturan baru yang resmi diundangkan tanggal 18 Agustus 2015 tersebut memungkinkan tax holiday selama 15, atau bahkan 20 tahun.   Melalui Peraturan Menteri Keuangan 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan

By Esti Widyasari