Tambang Today
Ombudsman: 3 Bulan Penyelesaian Laporan Aduan IUP Non CnC
Jakarta, TAMBANG – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menargetkan penyelesaian laporan aduan kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non Clean and Clear (Non CnC), tiga bulan. Syaratnya bukan kasus terblokir karena tidak patuh. “Sebenernya cepat atau lambat, tergantung kepada perkara itu sendiri. Tapi setidaknya satu kasus selesai 3 bulan,” tegas Laode, kepada tambang.