Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menertibkan tambang nikel PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara (Malut) dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae menerangkan bahwa kedua perusahaan tersebut memang sudah memiliki Izin usaha pertambangan (IUP), namun tidak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” ungkap Jeffri dalam keterangannya, Senin (15/9).
Dari hasil operasi, seluas 321,07 hektare lahan tambang ilegal itu dikembalikan kepada negara. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara. Sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Jeffri menyebut penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” imbuh dia.
Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” katanya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.
Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.
Baca juga: United Tractors (UT) Akuisisi Tambang Emas J Resources, Nilai Transaksi Rp8,85 Triliun