Beranda Tambang Today Umum Tak Terbukti Korupsi, Mantan Bos PTBA Milawarma Cs Divonis Bebas

Tak Terbukti Korupsi, Mantan Bos PTBA Milawarma Cs Divonis Bebas

Milawarma Bebas
Sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang menyatakan kelima terdakwa kasus akuisisi PT SBS oleh PTBA yakni Milawarma Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Saiful Islam sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Nurtima Tobing Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA. Anung Dri Prasetya sebagai Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dan Raden Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA, divonis bebas.

Jakarta, TAMBANG – Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Milawarma dan keempat terdakwa lainnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang.

Dalam putusannya, Milawarma Cs dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PTBA lewat anak usahanya, PT Bukit Multi Investama (BMI). Sidang dilaksanakan Senin 25 Maret 2024.

“Menyatakan terdakwa Nurtina Tobing, terdakwa Ir Milawarma, terdakwa R Tjahyono Imawan, terdakwa Prasetya, Saiful Islam, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan di dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” ucap Ketua Majelis Hakim, Pitriadi seperti dikutip Senin (1/4).

Majelis Hakim juga memutuskan untuk membebaskan Milawarma Cs dari semua dakwaan yang selama ini dituduhkan kepada mereka. Eks bos batu bara pelat merah dan jajarannya itu bebas setelah putusan tersebut dibacakan.

“Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ungkap Pitriadi.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim menyatakan bahwa investasi dalam bentuk akuisisi beda dengan pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, dalam amar putusan ini selain memvonis bebas Milawarma Cs, semua aset yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada PT SBS.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya. Menetapkan barang bukti huruf A sampai dengan huruf L dikembalikan kepada PT SBS melalui saudara atas nama Teuku Rahadian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan 19 tahun kurungan penjara. Nurtima Tobing dan Saiful Islam dituntut 18 tahun penjara. Anung Dri Prasetya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, mereka juga harus membayar denda masing-masing Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Khusus Raden Tjahyono Imawan dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 162 miliar.

Masing-masing jabatan mereka saat itu Milawarma Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Saiful Islam sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Nurtima Tobing Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA. Anung Dri Prasetya sebagai Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dan Raden Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA.

Dalam keputusan ini terungkap juga bahwa proses akuisisi tidak terbukti merugikan negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp162 miliar. Justru, pembelian PT SBS oleh PTBA membawa keuntungan terhadap perusahaan batu bara milik negara tersebut.