Beranda Tambang Today Tambang Ilegal Makin Menjamur, Ini Penyebabnya

Tambang Ilegal Makin Menjamur, Ini Penyebabnya

Pertambangan Tanpa Izin
ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin hari semakin menjamur apalagi menjelang tahun politik. Keberadaan mereka cukup masif dan tersebar di semua komoditas mineral maupun batu bara.

Komisi VII DPR RI, Mulyanto menjelaskan bahwa PETI pada dasarnya terbagi menjadi dua kelompok, pertama berskala kecil dan biasanya dilakukan oleh warga setempat. Kedua PETI skala besar yang bisanya dikerjakan suatu badan usaha dengan peralatan tambang yang lengkap.

“Motifnya saja mungkin berbeda, yang tambang kecil, ketika terjadi perubahan rezim, dalam UU Minerba dan turunannya, melalui sentralisasi mereka kelabakan, lalu banyak yang tidak bisa memperoleh perizinan,” ucapnya dalam sebuah diskusi bertema Penanganan Tambang Ilegal Jelang Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (7/12).

Mulyanto kemudian menyampaikan bahwa PETI skala besar bisanya punya motif yang lebih besar juga seperti motif politik dan untuk kepentingan pribadi serta kelompoknya. “Ini yang besar-besar ini motifnya jelas, motif politik dan motif keserakahan,” beber Mulyanto.

Karena itu dibutuhkan penanganan yang berbeda untuk kedua kategeori PETI ini. Katanya, PETI skala kecil bisa ditindak dengan pendekatan yang lebih friendly seperti pembinaan, edukasi hingga dirangkul untuk dipermudah izinnya menjadi pertambangan rakyat (IPR).

“Mayorita komisi 7 (PETI skala kecil) harus dipermudah perizinannya, perbaiki lingkungannya. Ini berpotensi untuk ditingkatkan lagi PNBP-nya. Untuk yang kecil, pendekatan soft, pembinaan lingkungan,” ungkapnya.

Sementara PETI skala besar harus ditindak secara hukum karena banyak merugikan negara. PETI ini bisanya paling banyak meninggalkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, konflik sosial, dan kerugian ekonomi bagi negara.

“Tanpa beking ini gak bisa ada dibuldozer. Yang Ini aspek lingkungan mungkin ada tapi PBNP kosong sekali, makanya ini kita sikapi dengan panja ilegal mining,” ujar dia.

Pada tahun 2022, pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencatat bahwa ada sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia dan Para pengangsir tersebut tersebar di semua komoditas mineral dan batu bara. PETI menjadi kasus hukum terbanyak di sektor pertambangan mineral dan batu bara sepanjang itu.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penegakkan Hukum Pertambangan Tanpa Izin (Satgas Gakkum PETI). Hampir setahun, Satgas ini masih juga belum diresmikan.

Satgas Gakkum PETI merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mebersihkan bisnis pertambangan dari praktik illegal mining yang sudah parah. Karena itu, penanganannya harus melibatkan banyak pihak seperti dengan menggandeng Kementerian Politik, Hukum dan Ham (Kemenkopolhukam), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) dan lain-lain.