Beranda Tambang Today Tanggapi Usulan DPR, Menteri Bahlil Siap Kembalikan Aturan RKAB Tambang Setahun Sekali

Tanggapi Usulan DPR, Menteri Bahlil Siap Kembalikan Aturan RKAB Tambang Setahun Sekali

RKAB Bahlil

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan kebijakan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara menjadi satu tahun sekali.

“Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun,” ucap Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (3/7).

Bahlil mengakui, sejak RKAB diberlakukan tiga tahun sekali, pemerintah kesulitan mengendalikan keseimbangan antara kebutuhan dan produksi. Akibatnya, harga sejumlah komoditas mineral dan batu bara anjlok di pasar global.

“Akibat RKAB jor-joran yang dilakukan kita bersama, saya mengatakan ini jor-joran. Akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, buahnya kita tidak bisa mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” tegas Bahlil.

“Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf, sangat susah, PNBP pun turun,” imbuh Mantan Menteri Investasi ini.

Baca juga: Era Digital Dan Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus konsisten terhadap kebijakan pengembalian RKAB menjadi satu tahun sekali. Termasuk, memangkas RKAB yang sebelumnya telah diberikan untuk tiga tahun guna menyesuaikan dengan produksi serta kebutuhan dalam maupun negeri.

“Mohon maaf, dengan RKAB per tahun, ini kita akan memotong RKAB (yang sudah diberikan), supaya kita harus tahu antara kebutuhan dalam negeri, luar negeri dan produksi. Jadi kalau besok ada pengusaha yang datang ngeluh-ngeluh, sama bapak-bapak kenapa RKAB kami dipotong, ya bapak-bapak jangan kembalikan itu salah ESDM lagi ya. Kita harus konsekuen ini,” jelas Bahlil.

Sebelumnya, usulan pengembalian RKAB menjadi satu tahun disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi dalam rapat tersebut. Menurut Bambang, pemberlakuan RKAB tiga tahun membuat tidak seimbangnya pasokan dan permintaan, seperti yang terjadi pada komoditas bauksit.

“Ternyata ketika dilakukan (RKAB 3 tahun), ini suplai terlalu berlebih, bahkan contoh bauksit itu antara RKAB dan daya serap di industri itu jauh, ketimpangannya luar biasa. Kalau gak salah RKAB-nya 45 juta (ton), sedangkan serapannya hanya sekitar 20 juta (ton). Terjadi kelebihan, ibaratnya gak berimbang,” ujar Bambang.

Sebagai informasi, Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) resmi berlaku 3 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kebijakan ini diberlakukan pada saat Menteri ESDM dijabat Arifin Tasrif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini