Beranda Batubara Tarif Royalti Batu Bara Sebaiknya Ditentukan Melalui Nilai GAR

Tarif Royalti Batu Bara Sebaiknya Ditentukan Melalui Nilai GAR

ilustrasi

Jakarta-TAMBANG. Tarik ulur peningkatan tarif royalti bagi IUP batu bara masih terus berlangsung. Meskipun begitu, kini kecenderungan mengarah pada terbitnya aturan Pemerintah yang memaksa perusahaan IUP batu bara untuk merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga dibebani dengan target PNBP yang mencapai Rp 52 triliun tahun ini.

 

General Manager Eksplorasi PT Bhakti Coal Resources, Waskito Tanuwijoyo mengatakan, seandainya Pemerintah ingin mengeluarkan aturan kenaikan royalti, sebaiknya tarif itu ditentukan berdasarkan ukuran kadar Gross Air Recieved (GAR) bukan berdasarkan pada Air Dried Basis (ADB).

 

Menurut Waskito, nilai GAR akan berubah bila dimasukkan dalam kategori ADB. Misalnya, kalori batu bara pada perusahaannya adalah 3.000 Kkal/Kg GAR. Nilai kadar itu akan berubah menjadi kategori kadar 5.100 Kkal/Kg ADB. Itu berarti Waskito harus membayar royalti sebesar 5% atau sebesar 9% dengan tarif yang baru nanti.

 

“Batu bara kami masuk kategori kelas menengah dengan tarif royalti lima persen. Itu sama dengan GAR 4500. Padahal harga batu baranya beda. Kadar 3.000 Kkal/Kg itu sekarang harganya US$ 21 per ton sementara yang 4.600 Kkal/Kg harganya US$ 30 per ton,” ungkapnya, Rabu (18/2).

 

Dengan menggunakan tarif royalti sekarang saja, kata Waskito, perusahaanya sudah merugi. Ongkos produksi rata-rata yang dikeluarkan Bhakti Coal mencapai US$ 23 per ton, sementara harga jualnya hanya US$ 21 per ton. Itu berarti perusahaanya harus mengalami minus pendapatan sebesar US$ 2 per ton.

 

“Dengan asumsi harga sekarang lalu tarif royalti naik jadi 9 persen, tentu akan tambah minus. Asumsi ini berlaku untuk yang kelas lowrank (kadar 3.000 Kkal/Kg). Kalau letak tambang dan pelabuhannya jauh, ya akan semakin sulit.”

 

Waskito mengatakan, seandainya aturan baru itu benar akan diterapkan, salah satu cara yang bisa diambil oleh perusahaan tambang adalah dengan membangun PLTU mulut tambang. Namun hal itu butuh tantangan besar mengingat waktu pembangunannya yang lama dan biayanya yang besar.

 

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan, tahun ini pemberlakuan tarif royalti baru akan segera diterapkan. Tarif itu diatur dalam revisi PP 9/2012. Batu bara dengan kadar ≤ 5.100 Kkal/Kg ADB tarifnya naik dari 3% menjadi 7%. Batu bara dengan kadar > 5.100-6.100 Kkal/Kg ADB naik dari 5% menjadi 9%, lalu batu bara dengan kadar di atas 6.100 naik dari 7% menjadi 13,5%.