Tegaskan Komitmen ESG, NHM Pulihkan 232,69 Hektar Lahan Bekas Tambang
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah mereklamasi dan merevegetasi lahan bekas tambang seluas 232,69 hektare di sejumlah area Tambang Emas Gosowong yang telah selesai beroperasi sejak 2000 hingga 2026.
Jakarta, TAMBANG — PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) berhasil mereklamasi dan merevegetasi lahan bekas tambang seluas 232,69 hektare. Area tersebut tersebar di sejumlah lokasi Tambang Emas Gosowong yang telah selesai beroperasi sejak 2000, dimulai dari Main Waste Dump Gosowong hingga 2026.
Manager Health, Safety & Environmental (HSE) NHM, Widi Wijaya, menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian integral dari tanggung jawab perusahaan dan komitmen terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
“Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ujar Widi dalam keterangan resmi, Senin (6/4).
Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan sekaligus kepatuhan terhadap regulasi, NHM melaksanakan reklamasi untuk meminimalkan dampak kegiatan tambang.

Upaya ini mencakup penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan bekas penambangan, dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.
Melalui kegiatan ini, sejumlah area reklamasi telah berhasil ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan 100%. Sementara itu, sebagian area reklamasi lainnya masih dalam proses pemulihan. Capaian ini menjadi indikator konkret bahwa keberlanjutan operasional tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada pemulihan ekosistem.
“Proses reklamasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan permukaan lahan, penebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat,” imbuhnya.

Pendekatan ini memastikan lahan pascatambang dapat kembali memiliki fungsi ekologis yang optimal serta berpotensi dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan reklamasi yang dilakukan NHM juga mengacu pada berbagai regulasi di sektor pertambangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta sejumlah peraturan turunan seperti Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Selain itu, pedoman teknis juga merujuk pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Kepmen ESDM RI Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur kaidah pertambangan yang baik dan pelaksanaan reklamasi secara komprehensif.
“Melalui capaian ini, NHM menegaskan bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
