Beranda Batubara Terbaru, Pemerintah Sudah Cabut 385 IUP Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Terbaru, Pemerintah Sudah Cabut 385 IUP Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara sebanyak 385 IUP. Jumlah ini terhitung sejak tanggal 2 Februari hingga 5 Maret 2022.

“Izin usaha pertambangan yang telah dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai 5 Maret, bukan 180 tapi sudah berjumlah 385,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara, Irwandy Arif dalam Webinar yang diselenggarakan Majlis Nasional Kahmi bertema Kupas Tuntas: Legalitas Dan Transparansi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Dan Percepatan RKAB 2022 Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Minerba Pasca Pandemi Covid 19, Rabu (16/3).

Izin tersebut terdiri dari 248 IUP komoditas mineral dan 137 IUP komoditas batu bara. Proses pencabutan kata Irwandy dilakukan tidak secara sekaligus, melainkan berjenjang. “Itu dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Menurut Irwandy, pencabutan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni berdasarkan pasal 119 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Dalam UU tersebut IUP atau IUPK dapat dicabut oleh menteri antara lain jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Edy Suparno menyebut bahwa banyak IUP nganggur dengan waktu yang cukup lama sehingga tidak memberi dampak keekonomian terhadap negara. Karena itu, dia menganggap tindakan pemerintah untuk mencabut IUP-IUP tersebut merupakan langkah yang tepat.

“Banyak sekali izin yang sudah diberikan ternyata tidak pernah ada kegiatan eksplorasi, kegiatan produksi sementara izin itu diberkan pada pihak tertentu untuk jangka waktu yang cukup lama. Padahal kalau kita ingin melihat tata kelola sumber daya alam kita sesungguhnya itu harus diberikan dalam konsep penataan, atau paling tidak dalam konsep pemberian kesempatan yang sama kepada semua pengusaha” ungkapnya.

Menurut Eddy, fenomena pencabutan IUP secara berjamaah ini imbas dari kewenangan terkait perizinan, pembinaan dan pengawasan yang ditarik kepada pemerintah pusat.

“Memang ini nanti akan terlihat menimbulkan sejumlah permasalahan, tetapi inilah memang spirit daripada UU Minerba No 3 tahun 2020. Bukan hanya untuk mensentralisasi saja, tetapi proses perizinan ini terkontrol, termonitor dan terawasi dengan baik,” bebernya.

Sebelumnya diketahui, pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 IUP pertambangan yang tidak berkegiatan dan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kemudian pada 15 Februari 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM juga mencabut  IUP mineral dan batu bara yang bermasalah dengan jumlah 180 IUP.