Beranda Tambang Today Umum Terkait Tambang Ilegal Di Konsesi Miliknya,PT Anzawara Sampaikan Laporan Ke Menkopolhukam

Terkait Tambang Ilegal Di Konsesi Miliknya,PT Anzawara Sampaikan Laporan Ke Menkopolhukam

Jakarta,TAMBANG,-Berbagai upaya dilakukan PT Anzawara Satria terkait adanya kegiatan penambangan tanpa izin di konsesi miliknya. Setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kali ini perusahaan menyampaikan laporan ke Menko Polhukam, Mahfud MD pada jumat (17/9).

Dalam siaran pers yang diterima www.tambang.co.id dijelaskan laporan ini dilakukan sebagai tindak lanjut belum maksimalnya penegakan hukum terhadap terduga para pelaku setelah pengaduan dilakukan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Laporan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah dikirimkan  31 Agustus 2021 dan dilengkapi kembali oleh Legal PT Anzawara Satria, Jurkani pada, Rabu 15 September 2021.  Surat tersebut juga ditembuskan ke Menko Polhukam Mahfud MD.

Jurkani menjelaskan dalam surat tembusan ke Menko Polhukam, Mahfud MD pihaknya menyampaikan agar diketahui tentang adanya persoalan dalam penegakan hukum. Selain itu juga tentang gangguan Kamtibmas seperti ada aksi penambangan batu bara ilegal di sejumlah wilayah di Kalsel.

“Inti dari laporan kita ke Kapolri dan juga Menko Polhukam adalah meminta agar ada penegakan hukum terhadap para pelaku illegal mining yang terkesan tidak tersentuh hukum di Kalimantan Selatan,” ungkap Jurkani.

Aksi penambangan ilegal tanpa izin dilakukan para oknum secara terang-terangan di sejumlah Kabupaten di Kalsel, seperti di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu dan lainnya.

“Bukan itu saja dugaan illegal mining yang merugikan negara, merusak lingkungan tidak hanya terhadap PT Anzawara Satria pemegang IUP OP. Dari data dan informasi yang valid, pemegang izin PKP2B juga dijarah para oknum penambang ilegal dan terkesan terjadi pembiaran,” tegas Jurkani.

Sementara Emma Rivilla selaku Manager External Relation PT Anzawara Satria menjelaskan pada laporan dan surat tembusan ke Menko Polhukam Mahfud MD, pihaknya juga memberikan rincian serta kronologis terjadi dugaan illegal mining.

“Kami juga lengkapi tentang kronologis awal, kondisi di lapangan, laporan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel dilengkapi foto dan video,” pungkas Emma Rivilla.

Untuk diketahui PT. Anzawara Satria perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara (IUP) Operasi Produksi (IUP OP) berlokasi di Kec. Angsana dan Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalsel. Perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (ilegal mining) yang terjadi di wilayah IUP OP milik perusahaan.

Pihak perusahaan menyebutkan kegiatan illegal mining ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara, karena mereka tidak membayar royalti, kerugian bagi perusahaan pemegang izin, dan kerusakan lingkungan karena tidak ada kegiatan reklamasi. Nilai kerugian materiil saat ini diperkirakan lebih dari sebesar Rp. 30 miliar.