Beranda ENERGI Migas Trader Gas Wajib Punya Jaringan Pipa

Trader Gas Wajib Punya Jaringan Pipa

Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan yang mewajibkan perusahaan niaga atau trader gas mempunyai infrastruktur di antaranya berupa jaringan pipa. Aturan ini bertujuan untuk memastikan para pedagang gas bisa profesional dalam menjalankan bisnis.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan peraturan ini dibahas oleh Kementerian ESDM bersama dengan Tim Reformasi Kelola Migas.

 

“Dalam dua bulan ke depan, diharapkan permen sudah terbit. Jadi nanti tak ada lagi perusahaan yang hanya jual jasa saja,” katanya, Senin (23/2).

 

Ia menjelaskan, Permen ESDM tersebut merupakan revisi atas Permen ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Selain memiliki pipa gas, trader gas nantinya harus memiliki stasiun kompresor dan tempat penyimpanan gas.

 

“Saat ini banyak trader gas tak punya apa-apa, hanya bermodalkan kertas saja,” jelas Wiratmadja.

 

Menurut dia, persoalan tersebut juga tengah ditangani Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri. Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, trader tanpa fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan pemburu rente.

 

Agar para trader gas itu bisa melanjutkan bisnisnya, Wiratmadja meminta mereka untuk segera membangun infrastruktur gas tersebut sebelum aturan resmi segera ketuk palu.

 

“Jika tidak ada infrastruktur gas, maka kami tidak akan memberikan izin trader kepada mereka,” tegas Wiratmadja.

 

Menteri ESDM, Sudirman Said menambahkan dalam aturan itu badan usaha hanya hanya perlu memenuhi persyaratan administratif, memiliki pendanaan yang cukup, dan bisa menjamin ketersediaan pasokan gas untuk memperoleh izin niaga gas.

 

Dalam catatan Kementerian ESDM, jumlah trader gas bumi yang memiliki infrastruktur gas hanya ada 15 hingga 20 perusahaan. Diantaranya mereka ada PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk, PT Titis Sampurna dan PT Rukun Raharja.

 

Terpisah, menanggapi rencana ini, Cindy Budijono, Corporate Communication PT Rukun Raharja Tbk memberikan dukungannya kepada pemerintah. “Lewat kebijakan ini, trader gas nanti bisa mendapat kesempatan berpartisipasi meningkatkan pemakaian gas untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Cindy.

 

Saat ini Rukun Raharja memiliki usaha perdagangan gas melalui anak usahanya yakni PT Energasindo Heksa Karya dan PT PDPDE Gas. Dalam menjalani bisnis perdagangan gas ini, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode RAJA memiliki jaringan pipa sepanjang 170 km di Jambi dan Jawa bagian Barat.