Beranda ENERGI Migas Tunggu Kepastian Pemerintah, Chevron Hentikan Tender Proyek Laut Dalam

Tunggu Kepastian Pemerintah, Chevron Hentikan Tender Proyek Laut Dalam

Jakarta – TAMBANG. Target produksi gas bumi dari laut dalam sepertinya memang harus tertunda. Pasalnya, PT Chevron Indonesia Company menghentikan tender EPC (engineering, procurement, and construction) , karena pemerintah belum memberi kepastian perpanjangan kontrak proyek Indonesia Deepwater Development (IDD).

 

“Sudah ada beberapa calon pemenang, tapi dihentikan,” jelas Agus Kurnia, Kepala Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) , Senin (24/11).

 

Chevron sebagai pemegang kontrak atas tiga blok migas laut dalam sebenarnya sudah menggelar tender untuk EPC. Targetnnya, tiga dari lima lapangan yang akan dibor sudah bisa berproduksi pada tahun 2018 mendatang. Namun gelaran tender dihentikan karena pemerintah belum menyetujui permintaan Chevron untuk memperpanjang kontrak ketiga blok tersebut hingga 2028 sekaligus.

 

Dari ketiga blok proyek IDD Chevron, memang sebetulnya hanya Blok Ganal di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang kontraknya berlaku hingga 2028. Blok Rapak, yang juga ada di wilayah Kalimantan Timur, habis masa kontraknya pada 2007. Sementara kontrak Blok Selat Makassar sudah akan jatuh tempo pada tahun 2020.

 

Proyek IDD Chevron itu meliputi pengeboran 28 sumur di 5 lapangan, yakni Lapangan Bangka, Gendalo, Gehem, Maha, dan Gandang. Rencananya, dari Lapangan Bangka bisa dihasilkan 150 juta kaki kubik (mmscfd) gas dan 60.000 barel per hari (bph) minyak. Dari Lapangan Gendalo, diproyeksikan hasil 700 mmscfd gas dan 25.000 bph minyak. Kemudian dari Lapangan Gehem bisa disedot 420 mmscfd gas dan 27.000 bph minyak. Lalu, setelah ketiga lapangan itu berproduksi, barulah Lapangan Maha dan Gandang akan menyusul.

 

Dijelaskan Agus, Chevron akan mengkaji ulang proyek IDD ini sambil menunggu kepastian permintaan perpanjangan jatuh tempo kontrak. Penundaan ini juga otomatis berisiko pada membengkaknya nilai investasi, dari yang semula dianggarkan sebesar US$ 12 miliar.

 

“Belum ada kepastian kapan proyek ini akan berlanjut, itu tergantung Chevron dan juga Pemerintah. Saya berharap proyek IDD ini tetap diteruskan, dengan izin pemerintah,” tambah Agus.

 

Pihak Chevron sendiri, melalui Vice President bidang Policy, Government and Public Affairs, Yanto Sianipar, menegaskan bahwa proyek IDD Lapangan Bangka di Blok Rapak masih terus berjalan.