United Tractors Tebar Dividen Rp8,2 Triliun dan Angkat Anggota Komisaris-Direksi Baru

Dividen UNTR
PT United Tractors Tbk (UNTR) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Menara Astra, Jakarta, Rabu (24/4). Salah satu keputusannya menyetujui pembagian dividen laba bersih kepada pemegang saham senilai Rp8,2 triliun. Dok: Rian.

Jakarta, TAMBANG – PT United Tractors Tbk (UNTR) resmi membagikan dividen kepada pemegang saham sebesar Rp2.270 per lembar atau totalnya mencapai Rp8,2 triliun. Dividen ini berasal dari laba bersih konsolidasian Perseroan tahun buku 2023 yang mencapai Rp20,6 triliun.

“Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang mencapai Rp20,6 triliun dengan rincian sebagai dividen tunai sebesar Rp2.270 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp8,2 triliun,” ungkap Corporate Secretary, Sara K Loebis kepada awak media usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (24/4).

Sara menjelaskan, pembagian dividen ini sebagian sudah dilakukan pada Oktober tahun 2023 sebesar Rp701 per saham atau totalnya mencapai Rp2,5 triliun. Sehingga sisanya hanya sebesar Rp1.569 per lembar atau Rp5,7 triliun.

“Termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp701 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp2,5 triliun yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2023 sehingga sisanya sebesar Rp1.569 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp5,7 triliun,” terang dia.

Sara menyampaikan, pembagian dividen UNTR senilai Rp5,7 triliun itu akan dibagikan kepada pemegang saham pada Mei 2024.

“Akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 16:00 WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2024,” beber dia.

Sara menuturkan, sisa laba bersih perusahaan yang sebesar Rp12,4 triliun akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

Dalam RUPST, UNTR menyepakati untuk mengangkat direksi dan komisaris baru. Perusahaan juga menerima pengunduran diri Wakil Presiden Komisaris UNTR, Gidion Hasan.

“Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Gidion Hasan sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPST 2024,” beber dia.

Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui pengangkatan Vilihati Surya sebagai Direktur, Rudy sebagai Wakil Presiden Komisaris, Chiew Sin Cheok sebagai Komisaris dan Bruce Malcolm Cox sebagai Komisaris Independen.

“Mengangkat Ibu Vilihati Surya sebagai Direktur, Bapak Rudy sebagai Wakil Presiden Komisaris, Bapak Chiew Sin Cheok sebagai Komisaris dan Bapak Bruce Malcolm Cox sebagai Komisaris Independen,” ucapnya.

Dengan demikian,  susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST 2024 sampai dengan RUPST pada tahun 2025,  menjadi sebagai berikut:

Direksi:

● Presiden Direktur: Frans Kesuma

● Direktur: Loudy Irwanto Ellias

● Direktur: Iwan Hadiantoro

● Direktur: Idot Supriadi

● Direktur: Edhie Sarwono

● Direktur: Widjaja Kartika

● Direktur: Vilihati Surya

Dewan Komisaris:

● Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro

● Wakil Presiden Komisaris: Rudy

● Komisaris: Chiew Sin Cheok

● Komisaris: Djoko Pranoto Santoso

● Komisaris: Benjamin Herrenden Birks

● Komisaris Independen: Paulus Bambang Widjanarko

● Komisaris Independen: Nanan Soekarna

● Komisaris Independen: Bruce Malcolm Cox

Artikel Terkait

Hadir di Mining Indonesia 2026, EMLI Perkenalkan Solusi Pelumasan Sintetis Canggih

Hadir di Mining Indonesia 2026, EMLI Perkenalkan Solusi Pelumasan Sintetis Canggih

Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan Indonesia memasuki fase operasional yang semakin menuntut efisiensi dalam segala aspek. Mulai dari tekanan produksi, kenaikan biaya operasional, kebutuhan untuk menjaga keandalan alat berat, serta implementasi B50 mendorong pelaku tambang harus memperkuat disiplin perawatan dan mengurangi risiko downtime. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertambangan

By Egenius Soda
Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan

Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan

Jakarta, TAMBANG - Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi investasi jangka panjang, termasuk sektor pertambangan. Kepastian regulasi dianggap penting agar pengembangan sumber daya alam di wilayah kepulauan dapat berjalan seiring dengan kepentingan pembangunan

By Rian Wahyuddin