Warga Australia Dideportasi, Dituding Eksplorasi Ilegal

Warga Australia Dideportasi, Dituding Eksplorasi Ilegal

MATARAM, NTB -- TAMBANG. DUA warga Australia dideportasi dari Indonesia karena diduga mencari tambang emas tanpa izin. Namun saudaranya berpendapat, pengusiran itu karena bisikan seseorang yang berpengaruh, dengan motif dendam.

Lembaga penyiaran SBS dari Australia, dalam pemberitaannya hari ini menyatakan, dua warga Australia itu, Richard Peter Monaghan dan Michael Edward Pedlow ditangkap pada 5 Januari oleh tentara Indonesia. Oleh Kantor Imigrasi Mataram, keduanya dituduh melakukan kegiatan eksplorasi tanpa izin untuk mencari emas di Gunung Pengalong, Lombok.

Dokumen dari Kementerian Luar Negeri Australia menunjukkan keduanya di Lombok untuk membor sumur guna keperluan tempat wisata yang dimiliki Michael Edward Pedlow.

Tetapi Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Husni Thamrin mengatakan, tentara menemukan kamp yang dibangun oleh kedua orang itu untuk keperluan eksplorasi emas.

Kedua orang itu dipekerjakan oleh sebuah perusahaan dari Jakarta. Keduanya akan segera diusir dari Indonesia karena tidak memiliki izin kerja yang sesuai.

Grant Robertson, teman Michael Edwrard Pedlow mengatakan kepada Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Pedlow dan Monaghan telah mengurus izin kerja. Tetapi pada hari natal, sepuluh orang bertopeng mendatangi tempat kerja mereka.

Tiga hari kemudian satu truk berisi tentara mendatangi tempat kerja Pedlow dan Monaghan, serta meminta agar kedua orang itu menghentikan kerjanya.

Dalam dokumen yang dilihat lembaga penyiaran AAP Australia, tertulis Kementerian Luar Negeri Australia memperkirakan bahwa penyerbuan pada hari natal itu terkait dengan kedatangan seorang tentara berpangkat bintara yang menawarkan jasa keamanan, pertengahan Desember lalu. Si prajurit itu mengatakan, pekerjaan hanya bisa berlangsung kalau pengamanan lokasi diserahkan padanya.

Ken Pedlow, saudara Michael Pedlow mengatakan, kerabatnya itu sudah bekerja di Indonesia selama 10 tahun, dan memiliki dokumen lengkap. Namun tahun lalu ia berperkara dengan bekas pegawainya, di pengadilan. Michael Pedlow menang. Si bekas pekerjanya itu mengajukan banding.

Diduga, pengusiran Michael Pedlow ini berkaitan dengan perkara di pengadilan itu.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin