Beranda Tambang Today Umum Warga Wawonii Geruduk Jakarta, Desak Aktifkan Tambang Demi Ekonomi Lokal

Warga Wawonii Geruduk Jakarta, Desak Aktifkan Tambang Demi Ekonomi Lokal

JAKARTA, TAMBANG – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Mereka mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi atas dampak berhentinya operasi produksi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta KLHK untuk mengambil langkah strategis, termasuk menerbitkan izin baru atau kebijakan khusus yang memungkinkan GKP melanjutkan kegiatan pertambangannya. Koordinator Aksi Massa, Devan, mengatakan keberadaan perusahaan tersebut selama ini memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.

“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta mencari keadailan. Sejak GKP beroperasi, warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup, pendapatan warga menurun, bagaimana kami ini makan?” ujar Devan.

Dalam tuntutannya, Aliansi Wawonii Bergerak juga mendesak kemudahan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tambang. Mereka menilai, percepatan perizinan penting agar investasi tambang di pulau tersebut tidak berhenti dan masyarakat bisa kembali memperoleh penghasilan.

“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tetapi untuk mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi di daerah kami. Hidup di pulau kecil itu berat, butuh intervensi untuk pembangunan semua aspek,” kata Devan.

Dalam orasinya, PT GKP telah beroperasi sekitar lima tahun di Wawonii sebelum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dicabut. Mereka mengklaim perusahaan telah melakukan pengelolaan tambang secara berkelanjutan, termasuk melakukan reklamasi dan membantu pembangunan infrastruktur seperti jalan desa.

Dalam audiensi dengan perwakilan Direktorat Planologi KLHK, pihak kementerian menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH PT GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan memang diajukan oleh warga juga,” ujar Faisal, perwakilan dari Direktorat Planologi KLHK, di hadapan peserta audiensi.

Meski demikian, Laras Supusepa salah satu warga yang mengaku berasal dari Desa Roko-roko, Kabupaten Konawe Kepulauan menyatakan selama ini masyarakat dibuat bimbang oleh Sahidin, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan.

“Kalau memang ada pencemaran lingkungan yang seperti dikatakan. Faktanya, PT GKP dua tahun berturut-tururt dapat penghargaan lingkungan dan tetap melakukan reklamasi kemudian. Berbagai upaya-upaya untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Laras.

Bahkan perusahaan tambang di Pulau Wawonii tersebut diakui Laras telah membantu memperbaiki infrastruktur yang rusak seperti jalan desa dan pembangunan menara BTS. “Karena memang masyarakat sana itu bisa merasakan manfaat masuknya memang investasi di sana. Sinyal, listrik itu baru ada ketika perusahaan ini masuk,” beber Laras.