Beranda Tambang Today Umum Amsyong, DPR Tunda Pembahasan RUU EBT

Amsyong, DPR Tunda Pembahasan RUU EBT

RUU EBET
Ilustrasi: PLTS Atap.

Jakarta, TAMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Hal ini disepakati pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang IV DPR RI tahun sidang 2022-2023.

“Apakah dapat kita setujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap ketiga RUU tersebut sampai dengan masa persidangan lima yang akan datang, apakah dapat kita setujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (13/4).

Menurut Anggota Komisi VII, Bambang Patijaya di lain kesempatan mengatakan bahwa salah satu penyebab pembahasan RUU EBET ini terhambat pembahasannya adalah karena lambannya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM). Dimana DIM baru diserahkan sekitar dua bulan lalu.

“Selama pemerintah belum menyerahkan DIM, maka DPR RI tentu belum dapat membahas tentang RUU EBET tersebut,” ujar Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, salah satu yang masih perlu dibahas lebih dalam di DIM tersebut adalah terkait Power Wheeling. Hal ini perlu dibahas untuk menjadi sebuah kepastian berinvestasi, sehingga produksi energy yang ada bisa terserap atau dimanfaatkan dengan baik.

“Sementara sejauh ini PLN idle, dia hanya bisa memanfaatkan energy yang dimiliki hanya sekitar 60 persen. Sedangkan 40 persennya menganggur. Ditambah kelak kita menggunakan EBET maka cadangan energy listrik kita akan semakin surplus. Inilah yang masih harus perlu dibahas dalam RUU EBET,” papar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.