Beranda Tambang Today Aturan Divestasi Terbaru Dinilai Kuatkan Posisi Negara

Aturan Divestasi Terbaru Dinilai Kuatkan Posisi Negara

Jakarta, TAMBANG – Pengamat Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi menilai, aturan teranyar soal divestasi akan membuat posisi negara lebih menguat. Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 43/2018  yang diundangkan pada pekan lalu.

 

“Mestinya akan lebih baik, posisi negara jadi lebih kuat,” kata Fahmy kepada tambang.co.id, Senin (8/10).

 

Menurutnya, salah satu pokok penting dalam aturan revisi  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara itu ialah, terkait penegasan hitungan harga. Kini, perusahaan tambang hanya diperkenankan melempar harga saham, mencakup nilai cadangan yang bisa ditambang selama jangka waktu izin produksinya berlaku.

 

“Sudah tepat, untuk tambang memang harus dihitung paling tepat sampai (izinnya) berakhir,” kata Fahmy.

 

Penegasan tersebut dimunculkan untuk menghindari perdebatan harga yang pernah terjadi dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia. Sebelumnya, Freeport minta banderol harga dengan mempertimbangkan kandungan mineral di perut Grassberg hingga tahun 2041. Sementara itu, Kontrak Karya (KK) milik Freeport hanya berlaku hingga tahun 2021.

 

Tata cara menghitung cadangan, baik mineral atau batu bara, juga dijelaskan dalam beleid terbaru itu. Caranya, dengan memakai metode Discounted Cash Flow serta Market Data Benchmarking.

 

Kedua metode itu sudah digunakan dalam proses divestasi 51 persen saham Freeport. Kandungan mineral yang tersisa hingga tahun 2021 di tambang Grassberg sudah dihitung dengan harga kekinian, dengan melihat tingkat suku bunga yang berlaku. Lalu, harga tersebut juga telah melewati fase perbandingan dengan harga pasar.

 

Lebih lanjut, Fahmy juga menyinggung perihal posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menempati posisi prioritas. Kini, BUMN tidak perlu berjibaku bersaing dengan swasta dalam proses penawaran pembelian saham.

 

BUMN masuk dalam kelompok pemerintah pusat, daerah, dan BUMD. Dengan demikian, BUMD juga kedudukannya semakin menguat, sebab ia dapat bahu-membahu membeli saham atas kerjasama dengan BUMN.

 

“BUMN dan BUMD memang harus jadi satu. BUMN bisa menggendong BUMD,” ucap Fahmy.

 

Maksudnya, dalam memperoleh Participation Interest (PI), BUMD dapat meminjam dana dari BUMN yang relatif punya keuangan lebih stabil. BUMD dapat mencicil hutang tersebut melalui potongan dividen.

 

“Ide ini bisa dibiang belajar dari pengalaman kasus Newmont yang lepas begitu saja ke swasta,” tutup Fahmy.

 

Untuk diketahui, pasal-pasal yang mengatur hal tersebut tersebar di Pasal 14 dan pasal 9A pada Permen ESDM No 43/2018. Berikut bunyinya :

 

Pasal 14

 

(1) Harga saham divestasi dan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value).

 

(2) Harga pasar yang wajar (fair market value) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

 

(3) Perhitungan harga pasar yang wajar (fair market value) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

 

  1. discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dan waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan/atau

 

  1. perbandingan data pasar (market data benchmarking).

Pasal 9A

 

(1) Untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan Divestasi Saham, Pemerintah melalui Menteri dalam menyatakan minat atas penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat langsung mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupate/Kota, BUMN, dan/atau BUMD secara bersama-sama.