Buntut Korupsi Batu Bara PLTU Cs, Kortastipidkor Polri Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Tunai Rp476 Miliar
Penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai yang ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Jakarta, TAMBANG – Penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai yang ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pasokan batu bara untuk PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026).
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan seluruh barang berharga tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Totok dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangkit listrik nasional selama periode 2018–2026.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA,” ungkap Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).