Badung, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM, Tri Winarno, tengah mengupayakan solusi bersama terkait harga B40 yang dinilai cukup memberatkan industri pertambangan.
Tri berencana berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna mencari jalan tengah atas persoalan tersebut.
“Nanti sore kami akan rapat terkait dengan B40. Saya akan berusaha untuk ngomong lebih jauh, nanti sore dengan Pertamina ini gimana caranya distribusi B40 tidak memberatkan industri pertambangan,” ucap Tri dalam Temu Tahunan Jasa Pertambangan (TTJP) 2025 yang diselenggarakan ASPINDO di Badung, Jumat (23/5).
Menurutnya, penyesuaian harga B40 perlu dilakukan seiring dengan kenaikan harga Fatty Acid Methyl Ester (FAME), sementara harga solar justru mengalami penurunan. B40 sendiri merupakan bahan bakar nabati yang merupakan campuran dari 40 persen FAME dan 60 persen solar.
“B40 di satu sisi kita ramah lingkungan, tetapi di sisi yang lain karena harga Fame naik, harga solar turun, maka ada delta di antaranya,” jelas Tri.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa saat ini harga B40 berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp25.000 per liter.”Karena berdasarkan data dari kita, itu untuk B40 itu di range antara 13 ribu sampai yang tertinggi 25 ribu,” beber dia.
Baca juga: Ratusan Insan Tambang Ikuti Fun Bike TTJP 2025 di Kuta Bali
Tri menyadari bahwa B40 merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mewujudkan target net zero emission (NZE). Namun, di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menampung aspirasi para pelaku usaha demi menjamin keberlanjutan industri.
“Penerapan NZE ini kita mulai dengan biodiesel. Ini memang pro dan kontra. Di satu sisi, kita ramah lingkungan, tetapi di sisi yang lain karena harga Fame naik, harga solar turun,” jelasnya.
Implementasi B40 resmi diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 Januari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40%.