Beranda Tambang Today Ditjen Minerba Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Klaten

Ditjen Minerba Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Klaten

Minerba Polri
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Hendra Gunawan Memegang Foto Barang Bukti. Sumber: minerba

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM mengapresiasi gerak cepat Bareskrim Polri dalam penindakan tambang pasir dan batu ilegal di Dukuh Mojo, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Hendra Gunawan mengatakan bahwa kondisi geografis Indonesia yang luas, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi antar lembaga dalam melakukan pengawasan kegiatan pertambangan.

“Pada dasarnya, Kami Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan terus mendorong untuk melakukan pengawasan sumber daya mineral dan batubara ini agar berkelanjutan,” ungkap Hendra dilansir dari keterangan resmi Kamis (12/6).

Pengungkapan praktik penambangan pasir dan batu ilegal dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dari hasil penyelidikan intensif oleh Subdit IV Dittipidter.

Tim bergerak ke lokasi pada 27 Mei 2025 dan menemukan bahwa kegiatan tambang telah berlangsung selama dua minggu tanpa izin. Dalam operasi ini, satu orang tersangka berinisial ACS ditetapkan sebagai pelaku utama.

“Bahwa aktivitas penambangan tersebut baru saja berjalan sekitar dua minggu, selanjutnya sehubungan dengan proses penyidikan Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara-perkara ini untuk bisa mengungkap jaringan lainnya,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri.

Baca juga: XCMG Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Global

Dalam penindakan, tim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, satu alat ayakan besi, 11 unit dump truck, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp6.150.000, serta berbagai dokumen penjualan dan sebuah ponsel milik tersangka.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menggali permukaan tanah menggunakan alat berat berupa excavator. Selanjutnya pasir dan batu yang diperoleh dari kegiatan tersebut langsung dimuat ke dalam dump truck atau mobil truk yang memiliki muatan bak dengan maksud dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Tersangka ACS berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur keluar-masuk dump truck dan menerima pembayaran dari hasil penjualan pasir dan batu. Atas perbuatannya, ACS dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Pihak kepolisian menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

“Polri akan terus bersinergi dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan sumber daya alam bangsa,” tegas Kabag Penum Divhumas Polri Erdi A. Chaniago.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini