Beranda Tambang Today Dorong Investasi Migas, Aturan TKA Dipermudah

Dorong Investasi Migas, Aturan TKA Dipermudah

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Budiyanto, saat mengumumkan Permen ) No.31/2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor Migas.

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 31 Tahunn 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor Migas.

 

Dengan dicabutnya Permen ESDM ini, Ditjen Migas tidak lagi menerbitkan rekomendasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Menggunakan TKA (IMTA).

 

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Budiyanto mengungkapkan, dicabutnya Permen ini tidak membuat subsektor Migas di Indonesia kebanjiran TKA, melainkan untuk mengurangi proses supaya tidak lagi berbelit-belit.

 

“Kalau investasi mau masuk, otomatis tenaga kerja harus masuk. Yang harus kita lihat bersama, apakah dengan dicabutnya Permen tersebut kita kebanjiran TKA? Tidak demikian, sebenarnya yg diharapkan Pemerintah adalah Permen itu dicabut dalam rangka mencabut prosesnya saja menjadi tidak panjang dan berbelit-belit,” ujar Budi, dalam keterangan resminya,  Kamis (15/3).

 

Dengan dicabutnya Permen ini, maka prosedur perizinan TKA menjadi lebih mudah dan cepat, serta mendukung peningkatan daya tarik investasi di subsektor Migas. Pelaku usaha di bidang Migas kini dapat mengajukan izin penggunaan TKA langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Kedepan, regulasi terkait penggunaan TKA di Indonesia akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), yang saat ini tengah dibahas di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sementara menunggu regulasi baru tersebut, tim Ditjen Migas, SKK Migas, dan Kemenaker, berkoordinasi dalam penerbitan izin penggunaan TKA.

 

“Pengurusan RPTKA dan IMTA saat ini, Ditjen Migas berkoordinasi dengan Kemenaker untuk menanggulangi supaya tidak terjadi kegaduhan. Badan Usaha ajukan saja aplikasinya ke Kemenaker, nanti akan ada tim adhoc yang mengendalikan ini. Nanti dalam jangka waktu tertentu, waktu yang singkat, Ditjen Migas dan SKK Migas ada di sana, nanti langsung bisa dikeluarkan di sana. Tim ini sifatnya sementara,” jelas Budi.

 

Selain itu, proses evaluasi penerbitan RPTKA dan IMTA tetap dilakukan satu pintu di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. “Dengan koordinasi dilakukan satu pintu di bawah Kemenaker, proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi lebih mudah dan cepat. Pengawasan TKA juga tetap dilakukan secara bersama dan terintegrasi melalui sistem online,” pungkasnya.