DPR Panggil Para Perusahaan Pengelola dan Penghasil Limbah

DPR Panggil Para Perusahaan Pengelola dan Penghasil Limbah
Jakarta, TAMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil perusahaan-perusahaan pengelola dan penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Mereka diundang untuk membahas tata kelola limbah pabrik di Indonesia.   Pimpinan sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) limbah itu, Muhammad Nasir menyatakan sidang berlangsung tertutup. Dan hanya direktur utama perusahaan yang diperkenankan mengikuti rapat.   “Yang terhormat perwakilan perusahaan pengelola dan penghasil limbah, yang bukan direktur utama dipersilahkan keluar. Karena kami akan rapat dengan pihak yang bisa mengambil keputusan,” kata politisi Partai Demokrat itu di ruang sidang komisi VII DPR RI, Senin (22/10).   Dalam rapat tersebut, turut hadir juga Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas. Sebagaimana diketahui, Freeport kini sedang menjadi sorotan publik lantaran proses divestasi sedang terganjal isu limbah tailing.   Terkait tailing, Tony Wenas pernah membeberkan, pihaknya berhasil mengubah tailing menjadi beton untuk konstruksi. Sejauh ini Freeport  memanfaatkan tailing dalam pilot project, sebagai bahan bangunan airport, pasar, dan perkantoran.   “Yang tadinya tailing dianggap ampas kemudian berevolusi menjadi sumber  daya. Setelah melalui tahap penelitian, tailing bisa digunakan sebagai bahan baku konstruksi,” ungkap Tony beberapa waktu lalu di ruang parlemen.   Untuk diketahui, RDP tersebut diramaikan dengan kehadiran perusahaan tambang seperti PT Arutmin Indonesia, dan Adaro Indonesia. Lalu ada juga perusahaan migas, PT Chevron Pasific Indonesia, dan PT Wilmar Group. Peserta rapat lebih didominasi oleh perusahaan semen, mereka yang datang di antaranya, PT Semen Indonesia, Semen Gresik, Semen Bosowa, Indosemen Tunggal Perkasa, dan lain sebagainya.  

Artikel Terkait

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Ketentuan ini mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam satu grup usaha, termasuk persyaratan persetujuan dari pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan

By Rian Wahyuddin
Inovatif, Harita Nickel Manfaatkan Slag Untuk Pembenah Tanah di Lahan Reklamasi

Inovatif, Harita Nickel Manfaatkan Slag Untuk Pembenah Tanah di Lahan Reklamasi

Jakarta,TAMBANG,- Salah satu isu penting dalam industri pertambangan adalah terkait pengolahan sisa hasi pertambangan. Oleh karenanya perusahaan tambang yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan material sisa. Bahkan kegiatan ini menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab. Harita

By Egenius Soda