Beranda Tambang Today DPR Panggil Perusahaan Batu Bara Bahas Kebutuhan Dalam Negeri

DPR Panggil Perusahaan Batu Bara Bahas Kebutuhan Dalam Negeri

- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil beberapa perusahaan batu bara untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (3/4)

Jakarta, TAMBANG – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil beberapa perusahaan batu bara untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pembahasannya, terkait  kebutuhan batu bara dalam negeri dan ekspor sesuai Undang-Undang (UU)  Minerba, serta kebijakan harga khusus Domestic Market Obligation (DMO).

 

Salah satu perusahaan yang sudah konfirmasi hadir ialah PT Adaro Energy. “Iya siang ini (Adaro hadir),” ungkap Humas Adaro, Nadira kepada tambang.co.id, Selasa (3/4).

 

Rencananya, beberapa perusahaan lain juga turut hadir, diantaranya PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Kaltim Primacoal, PT Kideco Jaya Agung, PT Indominco Mandiri, PT Antang Gunung Maratus, PT Borneo Indobara, PT Insani Bara Perkasa, PT Mahakam Sumber  Jaya. PT Mandiri Inti Perkasa, PT Pesona Katulistiwa Nusantara, PT TRUbaindo Coal Mining, PT Bukit Asam, dan PT Bumi Rantau Energi.

 

Sebagaimana diketahui, semua perusahaan dikenai kewajiban DMO sebesar 25 persen. Selain itu, DMO yang dialokasikan untuk kebutuhan PLN dibanderol dengan harga khusus, USD70 per ton dengan kadar batu bara 6.332. Sementara Harga Batubara Acuan (HBA) yang diberlakukan untuk ekspor  mencapai USD101,86 per ton.

 

Pemerintah menjanjikan bagi perusahaan yang mampu mencapai target DMO 25 persen akan diberi insentif penambahan kuota produksi hingga 10 persen. Tapi, bagi pengusaha, insentif ini dinilai terlalu berat. Sebab meningkatkan produksi bukan hal yang mudah, butuh tambahan Capital Expenditure, infrastruktur yang mumpuni, dan lain sebagainya.

 

Dalam RDP tersebut, nampak hadir juga Direktur Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia, Singgih Widagdo, serta sejumlah stakeholder lainnya.