Beranda Mineral DPR Papua: Perpanjangan Izin Freeport, Harus Lewat Referendum Masyarakat Papua

DPR Papua: Perpanjangan Izin Freeport, Harus Lewat Referendum Masyarakat Papua

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah sampai sekarang belum memutuskan perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia pasca 2021. Hal ini karena sesuai dengan PP 77 tahun 2014 untuk perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Dengan demikian pembahasan mengenai perpanjangan izin operasi hanya bisa dilakukan pada tahun 2019.

 

Terkait dengan hal ini Anggota DPR Papua Wilhelmus Pigai mendesak agar keputusan perpanjangan izin operasi PTFI tidak diambil sepihak oleh Pemerintah Pusat tetapi harus melibatkan masyarakat Papua. “Saya sebagai wakil masyarakat Papua meminta dilaksanakan referendum terkait dengan perpanjangan izin operasi PTFI. Masyarakat Papualah yang lebih berhak menentukan kelanjutan operasi PTFI,”katanya.

 

Wilhelmus yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Mimika mengatakan bahwa masyarakat Papua yang punya tanah dan gunung yang sekarang menjadi wilayah kerja dari PTFI. Namun selama ini apa yang didapat dari beroperasinya PTFI tidak sebanding dengan tingkat kerusakan alam milik masyarakat Papua. Malah Pemerintah Pusatlah yang lebih banyak menikmati hasil dari beroperasinya PTFI.

 

Ia pun mencontohkan soal Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini dinikmati Pemerintah Pusat. Jumlahnya bahkan mencapai Rp3 sampai 4 triliun. “Itu jumlah yang besar. Memang Kantor Pusat Perusahaan tambang harus ada di Ibu Kota namun masyarakat Papua juga harus menikmati hasilnya. Jangan sampai kami hanya menikmati tulang sementara dagingnya dinikmati semua oleh Jakarta. Padahal kami yang harus menanggung risikonya ,”terang Wilhelmus.

 

Untuk itu menurutnya agar masyarakat Papua bisa lebih mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan ini maka Ia ingin keputusan perpanjangan izin operasi setelah 2021 ditentukan oleh masyarakat Papua.

 

“Oleh karenanya ke depan kami ingin agar suara masyarakat Papua didengarkan sebelum Pemerintah memutuskan apakah memperpanjang atau menghentikan operasi PTFI. Dan apapun keputusan masyarakat Papuayang dilaksanakan lewat referendum itulah yang dilaksanakan Pemerintah,”kata Wilhemus lewat telpon selulernya.

 

Apa yang disampaikannya menurut Anggota DPRD Papua Bidang Ekonomi ini berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua No. 21 tahun 2001. Lewat UU ini Masyarakat Papu diberi hak yang istimewa untuk menentukan sikap terkait dengan beberapa hal termasuk soal kegiatan pertambangan.

 

“Pemerintah berkewajiban untuk menghormati UU Otomoni Khusus Papua karena lewat UU itulah masyarakat Papua memiliki keistimewaan. Masyarakat Papua harus punya hak untuk menentukan sikap terkait sektor tambang, migas dan lainnya,”kata Wilhelmus lagi.

 

Ia menegaskan referendum yang disuarakannya tidak bernuansa politis tetapi lebih pada aspek ekonomi. Tujuannya tidak lain agar suara dan kepentingan masyarakat Papua didengarkan dan juga dipenuhi. “Masyarakat Papua lewat referendum akan memutuskan apakah nanti membolehkan PTFI melanjutkan usahanya atau menghentikan operasi setelah masa kontrak berakhir. Kalau pun nanti diperpanjang masyarakat Papua akan menyampaikan hal-hal yang harus dipenuhi Perusahaan  pada masyarakat Papua,”kata Wilhelmus.

 

Masyarakat Papua menurut Wilhelmus yang paling merasakan dampak dari kehadiran dan operasi PTFI. Pegungungan yang kaya akan emas, tembaga dan perak sudah dieksploitasi, hutan dan sungai banyak yang rusak. “Tetapi yang kami dapatkan tidak sebanding dengan itu,”katanya. Oleh karenanya inilah saatnya rakyat Papua didengarkan. Pemerintah Pusat tidak bisa memutuskan sepihak tanpa mendengar suara rakyat Papua.

 

Dan yang tidak kalah penting menurut Wilhemmus, mendengarkan suara masyarakat Papua lewat referendum terkait dengan perpanjangan izin operasi akan mengembalikan rasa percaya masyarakat pada Pemerintah Pusat.  “Selama ini sudah ada distrust di masyarakat Papua pada Pemerintah Pusat karena ada kebijakan-kebijakan yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat papua. Persoalan di Papua tidak hanya soal HAM tetapi juga aspek ekonomi,”pungkasnya.