Beranda Batubara DPR Setujui Truk Angkutan Batu Bara Dilarang Melintasi Jalan Nasional Jambi

DPR Setujui Truk Angkutan Batu Bara Dilarang Melintasi Jalan Nasional Jambi

ilustrasi. Sumber Freepik

Jakarta, TAMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pelarangan truk angkutan batu bara melintasi jalan nasional Provinsi Jambi. Hal tersebut tertuang dalam keputusan rapat Komisi V DPR dengan mitra kerja serta Gubernur Jambi, di Jakarta, Rabu (29/3).

“Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundangan,” demikian poin pertama kesimpulan rapat tersebut.

Dalam poin kedua, Komisi V meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) terkait persoalan ini.

“Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian dalam negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin satu dari kesimpulan rapat,” demikian poin kedua keputusan rapat ini.

Diketahui, larangan ini imbas dari kemacetan hebat yang terjadi di jalan Sarolangun, Muara Tembesi, Batanghari, Jambi pada Rabu (1/3). Kemacetan hingga 20 jam ini menyebabkan ribuan kendaraan mengular, berhimpitan dengan truk-truk pengangkut batu bara.

Gubernur Jambi, Al Haris menyebut sejak dulu truk batu bara sudah dilarang lewat jalan nasional ini. Para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan untuk membangun jalan khusus angkutan batu bara sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012 tentang Peraturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi.

“Terkait angkutan dalam batu bara di Jambi, kami laporkan bahwa dalam Perda 13 tahun 2012 sudah diamanahkan waktu itu pemegang IUP untuk membangun jalan khusus,” ujar Haris.

Menurut dia para pemilik IUP saat itu sudah membuat konsorsium untuk membuat jalan khusus angkutan batu bara lintas Jambi. Pembangunan kemudian mengalami kendala lantaran harga batu bara masih rendah, padahal batas waktu pengerjaannya hingga tahun 2014.

“Lalu mereka mulai membentuk konsorsium dan dimulailah rencana. Namun di tengah jalan, karena waktu itu harga batu bara tidak signifikan, akhirnya tidak jadi. Dalam Perda itu dibunyikan bahwa akhir 2014 jalan selesai,” imbuh dia.

Dengan kondisi ini, pengusaha tambang akhirnya terpaksa memilih jalan umum untuk mengangkut hasil kerukannya hingga kepemimpinan Haris mulai berjalan yaitu pada tahun 2021. Di tahun ini juga jalanan mulai dipadati truk-truk batu bara karena harganya sudah mulai naik.

“Selaku Gubernur Jambi yang ditunjuk Juli 2021, di saat harga batu bara mulai melambung, waktu itu tidak ada jalan pilihan lain, ketika tidak ada jalan khusus, maka pemilik izin memakai jalan nasional kita yang panjangnya 223 kilometer jumlahnya mendekati angka 13 ribu mobil,” bebernya.

Untuk mengakali kemacetan ini, pihaknya sudah melakukan berbagai cara mulai dari mengoptimalkan transportasi sungai, membuka jalan alternatif, hingga memberikan nomor lambung kepada angkutan batu bara.