Ekspor Satu Pintu DSI Tetap Hormati Kontrak Eksportir dan Mitra Dagang Eksisting

Pemerintah menjamin penerapan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tetap menghormati kontrak dan kesepakatan yang telah berjalan.

Ekspor Satu Pintu DSI Tetap Hormati Kontrak Eksportir dan Mitra Dagang Eksisting
Ilustrasi pengangkutan komoditas batu bara.

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah memastikan implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu kontrak dan kesepakatan dagang yang telah terjalin antara eksportir dengan mitra bisnisnya.

Kebijakan yang mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 ini dirancang untuk menjaga kepastian usaha sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan terus melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya.

“Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan tahapan implementasi yang memungkinkan para pelaku usaha menyesuaikan diri dengan mekanisme ekspor baru. Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

“Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha, para pelaku eksportir, dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” katanya.

Airlangga menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga kelancaran aktivitas perdagangan selama masa transisi. Karena itu, arus barang, realisasi ekspor, serta kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap akan dihormati sesuai kesepakatan yang telah dibuat para pihak.

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati. Ini tentunya mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” ujarnya.