ERT PT Putra Perkasa Abadi Jadi Juara Umum Di Ajang IFRC 2021

ERT PT Putra Perkasa Abadi Jadi Juara Umum Di Ajang IFRC 2021

Jakarta,TAMBANG,- Tim Emergency Respons Team (ERT) PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA) berhasil menjadi Juara Umum dalam ajang Indonesia Fire and Rescue Competition (IFRC)  tahun 2021. Titel ini diperoleh setelah PT PPA sukses memenangkan lima kategori dalam ajang yang tahun ini digelar di Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta.

Kelima kategori tersebut adalah Juara 1 HAR Competition (High Angle Rescue), juara 1 CSSR competition (Collapsed Structure Search and Rescue), juara 1 SFSR (Structural Fire Search and Rescue), juara 2 RAR (Road Accident Rescue) dan The Best Team Improvement .

Capaian luar biasa ini menempatkan PT PPA sebagai kontraktor pertambangan pertama yang sukses menjadi Juara Umum di ajang IFRC yang sampai sekarang sudah digelar 7 kali.”Terima kasih banyak untuk semua yang telah mensupport dan mendoakan kesuksesan tim ERT PT PPA sampai sejauh ini. Proses dan kerja keras yang sudah dijalankan Tim selama ini berbuah hasil manis bagi Tim ERT PT Putra Perkasa Abadi. Semoga ke depannya kami bisa berkontribusi kepada bangsa dan negara dalam memajukan rescue di Indonesia,”terang Adri Thanada, Head of Human Capital Management Development PT PPA.

Capaian ini melengkapi keberhasilan tim ERT PT PPA ini sebelumnya yang juga menjadi juara umum dalam Event South Kalimantan Fire And Rescue (SKFRC) 2021 pada akhir Oktober silam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) se-Kalimantan Selatan dan didukung Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.  PT Putra Perkasa Abadi berhasil menjadi Juara Umum dengan memborong 7 trophy.

Sebagaimana diketahui IFRC merupakan ajang tahunan yang diikuti perusahaan tambang dan kontraktor pertambangan. Dalam penyelenggaraan tahun ini, ada 12 peserta yang terlibat dengan lima kategori perlombaan. Kegiatan berlangsung selama lima hari ini bertujuan menguji pengetahuan dan pengalaman tim ERT dalam aksi penyelamatan saat terjadi kecelakaan di pertambangan.

Selain untuk kepentingan kegiatan usaha di sektor pertambangan, tim ERT perusahaan tambang dan kontraktor tambang ini juga terlibat aktif dalam misi kemanusiaan. Mereka tergabung dalam Tim ERT Kementerian ESDM selalu mengambil bagian dalam kegiatan kemanudian di lokasi bencana alam di seluruh Indonesia.

Artikel Terkait

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin
Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin