Beranda Tambang Today Umum ESG Di Pertambangan Sudah Jadi Kewajiban

ESG Di Pertambangan Sudah Jadi Kewajiban

Jakarta,TAMBANG, Penerapan standar Environment, Social dan Government (ESG) telah menjadi kewajiban di hampir semua lini usaha. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara , Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Gunawan menegaskan hal ini.

“Tren global mendorong perlunya penguatan pengendalian dampak pertambangan pada lingkungan dan sosial. Di sisi lain, ESG juga menjadi tantangan sekaligus peluang untuk keberlanjutan usaha dan peningkatan daya saing,”tandas Hendra saat menjadi Keynote Speech pada Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) Business Forum 2025 di Jakarta, Selasa (26/8).

Dalam aspek lingkungan (environment), perusahaan diwajibkan melaksanakan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi sebagai prasyarat mutlak operasional pertambangan yang berkelanjutan. Untuk mendukung hal ini, Pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi terkait tata kelola lingkungan di kegiatan usaha pertambangan.

Dalam aturan tersebut diantaranya, Pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang. Perusahaan juga diwajibkan untuk melaksanakan reklamasi sesuai daengan target yang telah ditetapkan. Jika tidak dilaksanakan maka akan diberikan Surat Peringatan I, II dan III. Kemudian akan ada denda dan jika tetap tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara.

“Ini sebagai bentuk dari pengawasan dari Pemerintah. Selama ini kami diperintah oleh APH (Aparat Penegak Hukum), sanksi itu suatu bentuk nyata dari pengawasan dari Pemerintah. Kalau tidak ada sanksi makan dilihat sebagai bentuk pembiaran,”tegas Hendra.

Data Kementerian ESDM menyebutkan, pada 2025 reklamasi lahan bekas tambang ditargetkan seluas 7.135 hektar. Realisasi hingga semester I-2025 mencapai 5.739,39 hektar.

Di aspek sosial, Pemerintah mewajibkan pemegang IUP menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam penyusunannya, perusahaan tambang perlu melibatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat dan Kementerian ESDM. Sementara pada aspek tata kelola, salah satunya mewajibkan pemegang IUP meningkatkan nilai tambah, pengembangan dan/atau pemanfaatan mineral dan batubara.

Untuk diketahui, Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI), kembali menyelenggarakan MGEI Business Forum 2025. Di event kali ini, lembaga yang berada dibawah naungan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengusung tema ‘Strategic Investment and Partnerships in Indonesia’s Mineral Sector: Aligning Policy, Industry, and Opportunity’.

Ketua MGEI Business Forum 2025, Rizki Arianto dalam sambutannya menyebutkan bahwa bahwa kehadiran para pemangku kepentingan menegaskan posisi strategis sektor mineral bagi perekonomian nasional. 

“Partisipasi luas dari pemerintah, industri, investor, dan akademisi menjadi bukti bahwa sektor mineral adalah pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global. Melalui Business Forum 2025, kami ingin membuka ruang kolaborasi dan menghadirkan peluang konkret yang dapat mempercepat investasi dan hilirisasi berkelanjutan,” jelas Rizki, Selasa (26/8/).

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hendra Gunawan dan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dedi Latip. 

MGEI Business Forum diselenggarakan sebagai wadah mempertemukan pejabat pemerintah, pelaku industri, investor, akademisi, serta konsultan professional untuk membahas arah kebijakan hilirisasi, harmonisasi regulasi, serta peluang investasi berkelanjutan. 

Ada sejumlah pembicara yang hadir mewakili beragam segmen yang terkait dengan industri pertambangan khusus mineral. Mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, perwakilan perusahaan tambang mineral, perwakilan perbankan, lembaga riset, BEI juga pakar hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini