Gema Kreasi Perdana Pastikan Operasi Pertambangan di Wawonii Berlandaskan Hukum

Gema Kreasi Perdana Pastikan Operasi Pertambangan di Wawonii Berlandaskan Hukum

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) memastikan bahwa aktivitas operasional pertambangannya berlandaskan dan berkekuatan hukum. Termasuk memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.

GM External Relations PT GKP, Bambang Murtiyoso mengatakan, perusahaan secara rutin melakukan langkah evaluasi dan penyesuaian terhadap kegiatan operasionalnya untuk memastikan bahwa semua aktivitas tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang telah ditetapkan oleh lembaga dan otoritas terkait.

“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip hukum, kami saat ini tengah menempuh jalur hukum yang sah dan transparan melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kami. Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua kegiatan kami tetap berada dalam koridor hukum,” jelas Bambang dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Bambang menambahkan, bahwa hingga saat ini, operasional pertambangan di Pulau Wawonii tetap dilaksanakan berdasarkan izin yang sah, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH yang masih berlaku hingga saat ini. Dengan mematuhi standar dan kaidah Good Mining Practice, perusahaan tetap berkomitmen pada tanggung jawab lingkungan dan sosial yang sejalan dengan regulasi yang ada.

“Perlu dipahami jika IPPKH kami masih sah hingga kini, dan dengan demikian, pengiriman bijih nikel dapat terus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum,” lanjutnya.

Dirinya juga mengajak dan mengapresiasi semua pihak yang telah menghargai proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan mencerminkan keadilan, serta transparansi.

“Kami selalu konsisten melibatkan perangkat desa, pemerintah daerah hingga pusat, dan masyarakat setempat dalam merumuskan berbagai program strategis yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii. Namun, di lain sisi, kami juga menyadari pentingnya memberikan klarifikasi hukum atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepada perusahaan,” pungkasnya.

Menanggapi berbagai pendapat yang berkembang terkait keberlanjutan aktivitas tambang di pulau kecil, beberapa pihak, termasuk ahli hukum, memberikan perspektif yang lebih luas mengenai ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S., Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya, menegaskan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) tidak melarang secara mutlak pertambangan di pulau kecil.

Kegiatan tersebut tetap diperbolehkan selama mematuhi segala ketentuan yang mengatur soal pengelolaan lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat (toestemming) yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitarnya baik dari aspek teknis, ekologis, sosial, maupun budaya,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Dengan demikian, menurut Nyoman, PT GKP yang saat ini melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii, dan juga perusahaan-perusahaan lain yang tengah melakukan penambangan di pulaupulau kecil, seharusnya tetap bisa beroperasi selama persyaratannya terpenuhi menurut kementerian atau lembaga yang berwenang.

Hal ini juga sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi III DPR RI, sebagai wakil dari legislatif pada persidangan MK tentang UU PWP3K.

Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020.

Menurut Wihadi, mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.

Artikel Terkait

Engineering Week 2026 Satukan Delapan Sektor Industri untuk Dorong Transformasi Indonesia

Engineering Week 2026 Satukan Delapan Sektor Industri untuk Dorong Transformasi Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Kebutuhan akan industri yang semakin terintegrasi mendorong hadirnya kolaborasi lintas sektor. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan Indonesia Energy & Engineering (IEE) Series – Engineering Week 2026 yang mempertemukan delapan sektor industri strategis dalam satu ekosistem. Mengusung tema “Sustainability for Industrial Transformation”, Engineering Week 2026 resmi dibuka pada 9 September

By Rian Wahyuddin
Lewat Mining Indonesia 2026, Naraya Dipta Buana Perkuat Pengembangan Truk Listrik Hongyan untuk Tambang

Lewat Mining Indonesia 2026, Naraya Dipta Buana Perkuat Pengembangan Truk Listrik Hongyan untuk Tambang

Jakarta, TAMBANG – PT Naraya Dipta Buana, bagian dari MahaDasha Group, bersama SAIC Hongyan, memperkuat komitmen mengembangkan solusi kendaraan komersial untuk mendukung operasional sektor pertambangan Indonesia. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pengembangan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kebutuhan industri berat. Komitmen ini disampaikan dalam ajang Mining Indonesia 2026

By Rian Wahyuddin
Learning Summit 2026, PAMA Perkuat Resiliensi dan Pengembangan Diri Karyawan

Learning Summit 2026, PAMA Perkuat Resiliensi dan Pengembangan Diri Karyawan

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali menggelar Learning Summit 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya belajar sekaligus meningkatkan kapabilitas insan perusahaan. Mengusung tema “BEYOND BOUNDARIES: Driving Value Through Knowledge Breakthroughs”, kegiatan ini menjadi wadah bagi karyawan untuk bertukar pengetahuan, mendapatkan perspektif baru, dan mengembangkan potensi diri. Memasuki rangkaian

By Rian Wahyuddin
XCMG Perkuat Ekosistem Industri Tambang Indonesia, Hadirkan Pembiayaan dan Alat Berat Energi Baru

XCMG Perkuat Ekosistem Industri Tambang Indonesia, Hadirkan Pembiayaan dan Alat Berat Energi Baru

Jakarta, TAMBANG – XCMG Group Indonesia memperkuat ekspansi dan ekosistem industrinya di Indonesia melalui kehadiran solusi alat berat energi baru sekaligus platform pembiayaan ABC Multifinance dalam ajang Mining Indonesia 2026 di Jakarta. Mengusung tema “New Power, New Future”, XCMG menampilkan berbagai solusi hijau terintegrasi yang dirancang untuk mendukung kebutuhan operasional pertambangan,

By Rian Wahyuddin