Beranda ENERGI Migas Harga BBM Bulan Februari Di Luar Jawa-Madura-Bali Tetap

Harga BBM Bulan Februari Di Luar Jawa-Madura-Bali Tetap

Jakarta-TAMBANG. Kementerian ESDM terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia. Hingga kini, harga minyak dunia masih cenderung menurun kendati penurunan pada pekan terakhir tak terlampau signifikan.

 

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2015, dinyatakan tetap. Rinciannya sebagai berikut:

 

  1. Minyak tanah (Kerosene)            : Rp. 2.500/liter (termasuk PPN),
  2. Minyak solar (Gasoil)                    : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),
  3. Bensin RON 88                                 : Rp. 6.600/liter (termasuk PPN dan PBBKB).

 

Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), menjaga ruang fiskal, serta membuka kesempatan bagi PT Pertamina untuk lebih mengembangkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional.

 

Antisipasi terhadap fluktuasi harga minyak dunia juga menjadi pertimbangan selain juga untuk mulai menyiapkan pembangunan cadangan stok nasional sebagaimana disarankan Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR).

 

“Sejalan dengan rekomendasi DEN dan Komisi VII DPR, tren menurunnya harga minyak ini kita tangkap sebagai peluang untuk membangun cadangan stok BBM Nasional,” ujar Menteri ESDM, Sudirman Said, akhir pekan kemarin.

 

Adapun untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

 

Sudirman kembali menegaskan, selain bisa memahami bahwa harga BBM bisa naik, turun, atau tidak berubah, masyarakat juga semakin teredukasi dan turut memikul tanggung jawab atas beban riil energi yang dikonsumsinya.