Ini Langkah Pemerintah Optimalkan Hilirisasi Nikel, Timah Hingga Komoditas Besi

Hilirisasi mineral logam
Potret Nikel Sulfat yang diproduksi Harita Nickel. Dok: Istimewa

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mengoptimalkan nilai tambah dari program hilirisasi komoditas tambang, terutama pada mineral logam.

Kebijakan hilirisasi mineral logam yang sedang digencarkan saat ini meliputi peningkatan, optimalisasi dan efisiensi industri pengolahan pemurnian alias smelter. Khususnya terhadap enam komoditas yaitu nikel, bauksit, timah, tembaga, emas-perak dan besi.

Pada komoditas nikel, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, akan melakukan percepatan pembangunan pabrik hidrometalurgi, pengembangan pabrik NiSO4 baik dari jalur hidrometalurgi maupun pirometalurgi.

Kemudian akan melakukan pemanfaatan Sisa Hasil Pengolahan dan Pemurnian (SHPP) proses pirometalurgi (Slag, Asam Sulfat) maupun hidrometalurgi (Logam Tanah Jarang (LTJ), endapan besi). Hal lainnya mendorong penguasaan teknologi termasuk Engineering, Procurement, and Construction (EPC) pabrik.

Pada komoditas bauksit, akan dilakukan percepatan operasi pabrik refinery alumina untuk mengolah bauksit domestik, peningkatan penyerapan domestik produk alumina (SGA) dan pengaturan tata niaga. Kemudian akan dilakukan substitusi impor dan pemenuhan kebutuhan bahan baku aluminium dan pemanfaatan sisa hasil pengolahan pabrik refinery (Red Mud).

Di timah, pemerintah akan melakukan peningkatan penyerapan domestik produk timah dan pengaturan tata niaga, substitusi impor dan pemenuhan kebutuhan bahan baku timah serta penyesuaian teknologi untuk pengolahan bijih tipe primer.

Pada komoditas tembaga, ada tiga strategi untuk meningkatkan nilai tambah itu yakni percepatan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian tembaga, menghadirkan kebijakan yang mendukung pembangunan industri pengolahan dan pemurnian serta pembangunan pabrik pemurnian lumpur anoda.

Pada komoditas emas dan perak, akan dilakukan penertiban kegiatan pabrik pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin, pembangunan pabrik pemurnian emas legal, penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan bijih emas alternatif. Terakhir menghadirkan kebijakan kewajiban pabrik pengolahan tembaga untuk membangun pabrik pengolahan lumpur anoda.

Terakhir di komoditas besi. Pemerintah akan melakukan tiga gebrakan yakni pemanfaatan pasir besi lokal untuk bahan baku industri peleburan besi-baja nasional, pemanfaatan bijih besi laterit dan bijih besi lokal untuk bahan baku industri peleburan besi-baja nasional dan Implementasi serta penguasaan teknologi yang proven, reliable dan kompetitif.

Artikel Terkait

Hadir di Mining Indonesia 2026, EMLI Perkenalkan Solusi Pelumasan Sintetis Canggih

Hadir di Mining Indonesia 2026, EMLI Perkenalkan Solusi Pelumasan Sintetis Canggih

Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan Indonesia memasuki fase operasional yang semakin menuntut efisiensi dalam segala aspek. Mulai dari tekanan produksi, kenaikan biaya operasional, kebutuhan untuk menjaga keandalan alat berat, serta implementasi B50 mendorong pelaku tambang harus memperkuat disiplin perawatan dan mengurangi risiko downtime. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertambangan

By Egenius Soda
Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan

Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan

Jakarta, TAMBANG - Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi investasi jangka panjang, termasuk sektor pertambangan. Kepastian regulasi dianggap penting agar pengembangan sumber daya alam di wilayah kepulauan dapat berjalan seiring dengan kepentingan pembangunan

By Rian Wahyuddin