IUP Dicabut, Tambang Emas Kristalin Eka Lestari di Nabire Bakal Dikelola ANTAM
Jakarta, TAMBANG – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dikabarkan bakal mengelola tambang emas PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah. Rencana ini menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) KEL oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Wakil Ketua I Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan wilayah tambang yang izinnya dicabut tersebut akan diserahkan kepada ANTAM.
Pemerintah berharap perusahaan tambang pelat merah itu tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator sehingga pengelolaan tambang dilakukan langsung oleh negara.
“Ini akan kita serahkan kepada BUMN dalam hal ini PT ANTAM. Dan kita mengharapkan PT ANTAM nantinya berubah tidak hanya sebagai investor, tetapi operator sekaligus investor sehingga betul-betul dikelola oleh negara,” ujar Burhanuddin, dikutip Jumat (23/10).
IUP KEL dicabut melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Keputusan tersebut mencakup wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare.
Burhanuddin menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan terbukti melakukan penambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Perusahaan tersebut juga diduga mengabaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi.