Beranda Tambang Today Umum Jadi Pengacara Mardani Maming di Kasus Tambang, Denny Indrayana: Kami Siap Jalani...

Jadi Pengacara Mardani Maming di Kasus Tambang, Denny Indrayana: Kami Siap Jalani Proses Hukum

Jakarta, TAMBANG – Mantan Wakil Kementerian Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana ditunjuk sebagai kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang tersandung kasus gratifikasi izin tambang batu bara di Kalimantan Selatan.

Denny menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Hal tersebut dia tegaskan setelah kliennya mangkir dari panggilan KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan pengusaha muda itu sempat dikabarkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022,” kata Denny dalam keterangannya, dikutip (28/7).

Menurut Denny, Mardani siap menjalani proses hukum di KPK dengan tetap berikhtiar semaksimal mungkin. Kendati begitu, dia juga berharap agar kliennya tersebut mendapat keadilan hukum dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang saat masih menjabat sebagai bupati.

“Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan tetap berikhtiar maksimal sambil tak putus berdoa untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya,” imbuuhnya.

Sebelumnya, pihak Mardani Maming telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta namun ditolak. Hakim menilai permohonan yang diajukan Mardani prematur.

Denny sendiri dipercaya sebagai kuasa hukum Mardani bersama Bambang Widjojanto, eks komisioner KPK oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam gugatan praperadilan yang diajukan PN Jakarta Selatan.

Sementara, status Mardani sebagai tersangka ditetapkan KPK pada Rabu 22 Juli 2022.