Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Pengamat Jelaskan Sistem Pengawasan Teknis

Di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU, sejumlah pengamat menilai sistem pengawasan teknis sebenarnya telah berlapis.

Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Pengamat Jelaskan Sistem Pengawasan Teknis
Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sejumlah pengamat menilai sistem pengawasan teknis dalam rantai pasok batu bara sebenarnya telah dirancang berlapis. Mulai dari proses kontrak, verifikasi cadangan, pengawasan lender, hingga pemeriksaan oleh surveyor independen.

Meski demikian, para narasumber menegaskan bahwa pandangan mereka hanya menjelaskan aspek teknis tata kelola pasokan batu bara dan tidak mengomentari proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan proses pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik diawali dengan evaluasi menyeluruh sebelum kontrak ditandatangani.

Menurutnya, ketika kebutuhan batu bara untuk PLTU ditetapkan, khususnya pembangkit swasta (IPP), lembaga pembiayaan atau lender turut melakukan verifikasi langsung ke perusahaan tambang sebagai bagian dari pengamanan pasokan energi.

"Pada saat orang menentukan kebutuhan batu bara untuk PLTU di awal, lender pun berkunjung ke perusahaan tambang untuk memastikan keamanan energi. Demikian juga spesifikasi PLTU-nya," ujar Singgih dalam diskusi bertajuk "Menjaga Pasokan Batu Bara untuk Kebutuhan Nasional" yang digelar ASPEBINDO di Jakarta, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, pengawasan tidak berhenti setelah kontrak berjalan. Setiap tiga bulan, pemilik PLTU maupun konsultan yang ditunjuk oleh lembaga pembiayaan umumnya melakukan evaluasi lapangan.

Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi pit yang sedang ditambang, data pengeboran (drilling core), hingga kesesuaian kualitas batu bara dengan hasil eksplorasi.

Menurut Singgih, data teknis tersebut dapat ditelusuri secara rinci, mulai dari asal tambang, hasil pengeboran, pit yang dibuka, hingga kondisi penyimpanan di stockpile.

Ia menambahkan, penyimpanan batu bara dalam waktu tertentu memang dapat memengaruhi kualitas, misalnya akibat penyerapan air yang menyebabkan perubahan karakteristik batu bara. Namun kondisi tersebut dapat diidentifikasi melalui evaluasi teknis.

"Semua itu jelas secara teknis sehingga surveyor akan mengetahui perubahan kualitas yang terjadi," katanya.

Sementara itu, pengamat pertambangan Rizal Kasli menilai sistem pengawasan pada tata niaga mineral dan batu bara juga telah dilengkapi sejumlah tahapan verifikasi sebelum batu bara dikirim kepada pembeli.

Ia menjelaskan, perusahaan harus terlebih dahulu menyampaikan data kualitas, volume, serta memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah itu, kualitas batu bara kembali diperiksa oleh surveyor independen yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Menurut Rizal, kualitas batu bara memang dapat berubah akibat faktor teknis, seperti curah hujan, kadar air, proses pemuatan menggunakan conveyor, hingga perubahan kadar abu (ash).

"Secara teknis memang seperti itu. Karena ada hujan, air masuk, atau proses loading, semuanya bisa memengaruhi kualitas batu bara," ujarnya.

Setelah hasil pemeriksaan surveyor diterbitkan, perusahaan masih harus melakukan penyesuaian laporan kepada pemerintah. Apabila terdapat selisih kewajiban PNBP, perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran tambahan.

Rizal menegaskan bahwa mekanisme teknis tersebut telah memiliki sistem pengawasan yang ketat. Namun, ia tidak memberikan tanggapan mengenai aspek hukum dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Secara teknis sudah sangat diawasi. Saya tidak masuk ke masalah hukum karena bukan orang hukum," katanya.

Artikel Terkait

Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik

Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik

Jakarta, TAMBANG — Risiko pemadaman listrik berskala besar atau blackout menjadi tantangan yang perlu diantisipasi dalam menjaga ketahanan sistem kelistrikan nasional. Blackout dapat terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari ketidakseimbangan pasokan dan kebutuhan listrik, gangguan infrastruktur kelistrikan, hingga meningkatnya kompleksitas sistem energi seiring pertumbuhan kebutuhan listrik nasional. Feiral Rizky Batubara, Pengamat

By Rian Wahyuddin