Beranda ENERGI Migas Kembangkan Infrastruktur Hilir Migas, Menteri ESDM Tetapkan RIJTDGBN 2022 – 2031

Kembangkan Infrastruktur Hilir Migas, Menteri ESDM Tetapkan RIJTDGBN 2022 – 2031

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang RIJTDGBN Tahun 2022-2031.

Kepmen ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2023 yang lalu. Penetapan RIJTDGBN tersebut merupakan dukungan Pemerintah dalam rangka perbaikan pembangunan dan pengembangan infrastruktur migas khususnya infrastruktur hilir gas bumi.

Kepmen disusun dengan berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.

“Aturan tersebut merupakan pembaruan Kepmen tentang RIJTDGBN tahun 2012. Tentunya ini bisa terwujud berkat dukungan stakeholder,” ungkap Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan dalam keterangan resmi, dilansir Selasa (14/3).

Mustafid memaparkan, RIJTDGBN mencakup Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi. Kementerian ESDM berperan dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan akses infrastruktur gas bumi nasional.

Melalui RIJTDGBN ini, diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi dan pengembangan pasar gas bumi domestik.

Muatan dalam Kepmen ESDM tentang RIJTDGBN Tahun 2022-2031 tersebut, antara lain Peta Infrastruktur dan WJD yang terbagi dan tersebar dalam 6 region:

  1. Region I : Aceh dan Sumatera Bagian Utara.
  2. Region II : Kepulauan Riau, Sumatera Bagian Tengah dan Selatan dan Jawa Bagian Barat.
  3. Region III : Jawa Bagian Tengah.
  4. Region IV : Jawa Bagian Timur.
  5. Region V : Kalimantan dan Bal.
  6. Region VI : Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Pokja Penyiapan Program Migas Rizal Fajar Muttaqin. Menurut dia, penetapan RIJTDGBN berdasarkan prakarsa BUMN atau swasta, rencana Pemerintah dan usulan BPH Migas dan stakeholder terkait, dengan mempertimbangkan supply-demand gas bumi, konektivitas terhadap infrastruktur eksisting, harga gas bumi, moda transportasi gas bumi, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) dan perencanaan pembangunan kawasan industri.

“RIJTDGBN ini menjadi acuan rencana investasi, lelang Ruas Transmisi dan WJD, penugasan Pemerintah kepada BUMN dan pengembangan pasar domestik,” kata Rizal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain membagi RIJTDGBN dalam 6 region, aturan ini meliputi, pertama Peta Ruas Transmisi, WJD serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Kedua, Peta Rencana WJD Gas Bumi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Ketiga, Matriks Ruas Transmisi, WJD, serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Keempat terkait fasilitas dan sarana infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi merupakan fasilitas yang sudah ada (eksisting) dan fasilitas yang dalam proses pembangunan (on going), yang terdiri dari pipa transmisi, pipa distribusi, pipa untuk kepentingan sendiri, fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG), fasilitas Compressed Natural Gas (CNG), dan/atau jaringan pengelolaan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil

“WJD merupakan wilayah administratif kabupaten/kota yang terdiri atas wilayah yang telah terdapat infrastruktur pipa gas bumi, dan wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai WJD,” papar Rizal.

RIJTDGBN Tahun 2022-2031 juga digunakan BPH Migas sebagai acuan untuk melakukan evaluasi dan penetapan Ruas Transmisi dan/atau WJD yang akan dilelang Hak Khususnya. Dalam melakukan evaluasi ini, BPH Migas mempertimbangkan:

  • Sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut.
  • Komitmen Badan Usaha untuk membangun jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan/atau transportasi darat.
  • Badan Usaha eksisting.
  • Fasilitas dan sarana infrastruktur gas bumi eksisting.
  • Perencanaan pengembangan infrastruktur gas bumi.
  • Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi.
  • Komitmen kerja sama dengan Badan Usaha eksisting.

“Dalam pelaksanaan RIJTDGBN ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan,” imbuhnya.

Pelaksaan lelang WJD dilaksanakan oleh BPH Migas setelah mendapat pertimbangan Dirjen Migas. Kepala BPH Migas menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan lelang Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi secara berkala satu kali setiap tahun dan/atau sewaktu waktu apabila diperlukan kepada Menteri ESDM.

“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Rizal.