Kementerian ESDM Terapkan Tiga Jurus Hadapi Fluktuasi Harga Minyak Global

lifting jokowi
ilustrasi.
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencoba mencari terobosan menyikapi gejolak harga minyak dunia yang tak menentu di tahun 2019. Upaya ini untuk memenuhi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minyak dan gas bumi.   Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, faktor harga minyak dunia menjadi penentu utama penerimaan PNBP sebsektor migas.   “Kalau Migas satu-satunya acuan penerimaan negara adalah kenaikan atau penuruan harga minyak mentah,” jelas Jonan, dalam keterangan resmi usai rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (20/3).   Jonan pun membeberkan sejumlah langkah yang dioptimalkan untuk meningkatkan PNBP Migas. Pertama, perubahan kontrak kerjasama bagi hasil dari Cost Recovery ke Gross Split. “Ini akan mengurangi pembayaran cost recovery melalui APBN,” tegas Jonan.   Kedua, meningkatkan pengawasan produksi migas, illegal tapping dan illegal drilling. Ketiga, menahan penurunan alamiah produksi migas dengan cara meningkatkan kegiatan pemboran, workover dan well service. “Kita akan upayakan liftingnya tidak akan meleset dari apa yang ditargetkan,” kata Jonan.   Langkah lainnya adalah penerapan Enhance Oil Recovery (EOR), pengendalian cost recovery pada kontrak sistem PSC. Mempercepat persetujuan Plant of Development (POD), Sertifikasi Operasi Produksi (POP), Work Program and Budget (WP&B) dan Authorization for Expenditure (AFE).   Hal lain yang akan dilakukan adalah peningkatan penawaran WK Baru Migas, Percepatan perpanjangan/alih kelola Kontrak WK Produksi Migas serta penagihan sisa komitmen pasti yang tidak dilaksanakan.   Pemerintah sendiri menargetkan PNBP Migas sebesar Rp168,62 triliun pada tahun 2019. Hingga 15 Maret 2019, PNBP Migas tersebut sudah masuk sebesar Rp20,64 triliun.   “Target Rp168 triliun dari sektor migas semata asumsi ICP USD 70 dolar per barel Itu jadi tantangan sendiri,” imbuh Jonan.   Sebagai perbandingan, subsektor migas mampu menyumbang PNBP sebesar yaitu Rp150,33 triliun dari target Rp86,46 triliun pada tahun 2018.   Sebagaimana diketahui, asumsi Indonesian Crude Price (ICP) di APBN 2019 adalah sebesar USD70 per barel dan rata-rata realisasi ICP Januari – Februari 2019 yaitu USD57,93/barel.

Artikel Terkait

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin
Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin