Kuartal Tiga 2020, Bukit Asam Untung Rp 1,7 Triliun

Kuartal Tiga 2020, Bukit Asam Untung Rp 1,7 Triliun

PT Bukit Asam Tbk mencetak laba bersih Rp 1,7 triliun di kuartal ketiga tahun ini. Meskipun mengalami penurunan bila dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp 3,10 triliun, namun capaian ini masih tergolong positif mengingat dampak pandemi Covid-19 yang masih berlanjut memukul harga batu bara global.

“Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 1,7 triliun hingga 30 September 2020. Dari sisi pendapatan, PTBA membukukan sebesar Rp 12,8 triliun,” kata Sekertaris Perusahaan Bukit Asam, Apollonius Andwie, Jumat (6/11/2020).

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia dan menyebabkan sejumlah negara menerapkan kebijakan lockdown ketat, telah membuat anjloknya konsumsi energi. Sehingga ekspor batu bara Indonesia ikut mengalami perlambatan.

Kinerja Bukit Asam cukup tertolong karena terbantu porsi penjualan yang dominan di pasar domestik. Namun demikian, tak bisa dipungkiri bahwa kondisi di dalam negeri juga mengalami hal yang serupa, terjadi penurunan konsumsi listrik di wilayah besar Indonesia seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa dan Bali, yang tentu membawa dampak pada anjloknya penyerapan batu bara.

“Harga batu bara yang terus merosot selama tiga triwulan ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi perseroan,” tutur Appolonius.

Ia menyebut, efisiensi merupakan salah satu strategi PTBA untuk menjaga dan mencatatkan kinerja positif di tengah fluktuasi harga dan berkurangnya permintaan pasokan batu bara. Beberapa strategi efisiensi yang telah dilakukan Bukit Asam adalah dengan terus melakukan upaya penurunan biaya usaha dan biaya pokok produksi melalui penerapan optimalisasi desain tambang.

Dari sisi produksi, PTBA mampu memproduksi 19,4 juta ton batu bara hingga September 2020 atau 77 persen dari target tahun ini yang telah disesuaikan menjadi 25,1 juta ton. Kinerja angkutan batu bara juga menunjukkan performa yang terjaga dengan kapasitas angkutan batu bara tercatat mencapai 17,7 juta ton.

“Masih terjaganya kinerja operasional perusahaan hingga kuartal tiga 2020 tak lain merupakan hasil dari penerapan operational excellence yang berkelanjutan dan perluasan pasar yang menjadi strategi perusahaan dalam menjalankan bisnis di tahun ini,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin
Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin