Beranda Batubara Lagi, KLHK Amankan 11 Penambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN

Lagi, KLHK Amankan 11 Penambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), melalui tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan 11 terduga penambang batu bara ilegal di sekitar Ibukota Nusantara pada Minggu, (21/3).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.

“Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022,” kata Eduward dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).

Ke 11 tersangka tersebut melakukan penambangan ilegal di KM 43 Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Sebelumnya, pada tanggal 7 Februari 2022, Gakkum KLHK juga telah mengamankan 4 pengangsir di lokasi yang berdekatan yakni di Greenbelt Waduk Semboja, Tahura Bukit Soeharto.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning dan 1 (satu) unit Truk, 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru, 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru, 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 (satu) kantong sampel batu bara.

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Penambangan batu bara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati,” jelasnya.

Rasio mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara.

Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, Rasio meminta Penyidik mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” ujarnya.

“Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan-red) untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang” tegasnya.