Menambang Mineral Kritis Sembari Menimbang ESG

MENJELANG penghujung Juni 2026, sebuah dokumen setebal 256 halaman mulai beredar di kalangan terbatas pembuat kebijakan, eksekutif tambang, dan investor di Jakarta. Judulnya terkesan teknis—Kerangka Regulasi ESG Indonesia untuk Tata Kelola Mineral Kritis yang Bertanggung Jawab

Menambang Mineral Kritis Sembari Menimbang ESG

MENJELANG penghujung Juni 2026, sebuah dokumen setebal 256 halaman mulai beredar di kalangan terbatas pembuat kebijakan, eksekutif tambang, dan investor di Jakarta. Judulnya terkesan teknis—Kerangka Regulasi ESG Indonesia untuk Tata Kelola Mineral Kritis yang Bertanggung Jawab—tetapi isinya menyentuh sesuatu yang sangat konkret: apakah Indonesia, penghasil mineral kritis termasuk nikel yang terbesar dunia, dan pemain kunci dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik global, benar-benar siap memenuhi standar yang dituntut oleh pemangku kepentingan global, termasuk investor dan para pembeli di Eropa dan Amerika Serikat.

Disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Ekonomi Nasional, dan WRI Indonesia, laporan itu memetakan 117 regulasi nasional terhadap 582 ‘bukti kepatuhan’ dari tiga standar internasional. Ini adalah sebuah pekerjaan administratif yang, diukur dengan standar dokumen kebijakan pemerintah mana pun, terbilang luar biasa rinci.

Untuk pertama kalinya, pemerintah Indonesia tidak hanya berkata kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Indonesia punya aturan ESG, tetapi menunjukkan, butir demi butir, di mana aturan itu cukup, dan di mana perlu diperbaiki, dan di mana ruang itu masih hampa. Itulah sebabnya laporan ini sangat penting. Dan itu jugalah sebabnya cara ia membatasi diri membuat saya terhenyak.

Di balik kerincian metodologisnya, laporan ini membuat satu pilihan desain yang akan membentuk arah kebijakan mineral kritis Indonesia untuk satu generasi kebijakan ke depan: ia hanya membandingkan regulasi domestik dengan tiga standar—yaitu IFC Performance Standards, IRMA, dan Risk Readiness Assessment dari Copper Mark—dari setidaknya delapan standar utama yang saya tahu dianggap paling penting oleh industri tambang global, termasuk yang dipakai raksasa tambang seperti Rio Tinto dan BHP.

Pilihan itu dibuat dengan alasan kepraktisan yang masuk akal: ketiga standar tersebut paling relevan dengan akses pasar dan pendanaan yang sedang dikejar industri nikel Indonesia saat ini. Tetapi kepraktisan riset dan kelengkapan kebijakan adalah dua hal yang berbeda, dan laporan ini agaknya menukar yang kedua dengan yang pertama, atau setidaknya cenderung pada yang pertama.

Memahami Risiko Laporan

Demikian juga, kepatuhan terhadap apa yang diminta regulator domestik versus bagaimana keberterimaan di mata pembeli global ternyata adalah dua pertanyaan yang berbeda. Untuk memahami mengapa ini penting, ada baiknya mengakui dulu apa yang dilakukan laporan ini dengan benar. Dan itu jelas tidak sedikit.

Bab metodologinya menjelaskan secara terbuka bagaimana ribuan baris regulasi disisir dan dicocokkan dengan ekspektasi standar internasional, lengkap dengan sistem skor yang membedakan kepatuhan wajib dari yang sukarela. Tim
penyusunnya melibatkan 12 kementerian dan 43 direktorat dalam proses validasi.

Ini adalah sebuah skala konsultasi lintas-lembaga yang jarang terjadi di Indonesia. Dan secara mengejutkan untuk dokumen seukuran ini, ia jujur mengakui keterbatasannya sendiri: bahwa hasilnya mencerminkan kesesuaian regulasi hanya di atas kertas, bukan penerapannya di lapangan, juga bahwa data yang
dipakai sudah dibatasi hingga Agustus 2025.

Kejujuran semacam itu, sependek pengetahuan saya, jarang ditemukan di dokumen kebijakan negara berkembang mana pun, dan ia memberi laporan ini kredibilitas yang layak dipertahankan, bukan dibuang, dalam revisi-revisi berikutnya. Namun kejujuran tentang batasan tidak sama dengan menghilangkan konsekuensi dari batasan itu.

Begitu sebuah lembaga negara, bukan konsultan independen, melainkan otoritas yang menyusun arah kebijakan hilirisasi nasional memetakan kesenjangan berdasarkan tiga standar dan merekomendasikan konvergensi yang selektif pada titik temu ketiganya, standar-standar itu, suka atau tidak, bakal menjadi acuan kebijakan negara secara de facto.

Pernyataan di halaman metodologi bahwa pemilihan ini “tidak dapat diartikan sebagai endorsemen” adalah benar secara tekstual. Tetapi di lapangan, di ruang rapat dewan komisaris dan direksi yang menentukan apakah investasi sebuah smelter baru memenuhi syarat ESG, disclaimer semacam itu jarang sekali dibaca.
Mereka akan berpikir ketiganyalah yang penting diperhatikan, lantaran pemerintah membandingkan seluruh regulasinya dengan standar-standar itu, bukan yang lain.

Risiko ini menjadi lebih nyata karena dua dari tiga standar yang dijadikan basis konvergensi—IRMA dan IFC Performance Standards—sedang direvisi secara aktif saat laporan ini disusun, dan belum final hingga kini. Naskah revisi IRMA baru menyelesaikan konsultasi publik keduanya pada akhir 2025, dengan kelompok kerja khusus soal tata kelola limbah tambang masih bekerja hingga pertengahan 2026.

Kerangka IFC, yang terakhir diperbarui pada 2012, baru memasuki tahap
konsultasi publik dan diperkirakan tidak akan final sebelum 2028. Indonesia, dengan kata lain, sedang membangun peta jalan kebijakan jangka panjang di atas fondasi yang sedang bergerak. Dan, arah pergerakannya, pada kedua standar tingkat-tapak ini, adalah memerketat, bukan melonggarkan, ekspektasi soal tailing, persetujuan masyarakat adat, dan uji tuntas rantai pasok. Akankah analisis kesenjangan itu bertahan ketika draft perubahan kedua standar itu berubah
menjadi standar baru? Kita semua tahu jawabannya.

Berbagai Kesenjangan yang Terungkap

Yang sering hilang dari diskusi semacam ini adalah bagaimana keterlibatan pemangku kepentingan— sesuatu yang oleh laporan itu sendiri disebut berulang kali sebagai kesenjangan terbesar, di hampir setiap parameter teknis—justru tidak pernah dianalisa dengan kerangka yang dirancang khusus untuk menilainya. Penilaiannya bersifat biner: ada dokumen konsultasi, atau tidak ada.

Regulasi domestik memerlakukan konsultasi publik sebagai kewajiban administratif satu kali di awal projek; standar internasional menuntutnya sebagai proses berkelanjutan, dengan mekanisme pengaduan yang berfungsi dan pemantauan yang melibatkan masyarakat terdampak sepanjang umur tambang.

Laporan ini, secara mengejutkan, sudah menggunakan istilah teknis seperti
‘konsultasi bermakna’ atau meaningful engagement—sebuah terminologi yang berasal langsung dari pedoman uji tuntas OECD—tanpa pernah mengutip sumbernya atau menjadikannya kerangka analisis tersendiri. Ia mendiagnosis gejalanya dengan tepat, tetapi tidak pernah membawa alat untuk mengukur kesenjangannya secara presisi.

Kesenjangan paling berisiko secara finansial, justru, ada di tempat yang paling sedikit disentuh laporan: hilirisasi. Analisisnya masih bernuansa ekstraksi konvensional—lubang tambang, alat berat,reklamasi lahan—padahal ‘dosa’ ESG terbesar nikel Indonesia di mata pembeli Eropa hari ini terjadi setelah bijih itu digali: pada pembangkit listrik tenaga batubara yang dibangun khusus untuk
memasok smelter, dan pada limbah dari proses pelarutan bertekanan tinggi yang belum memiliki standar nasional yang memadai untuk wilayah dengan curah hujan setinggi Sulawesi atau Maluku.

Regulasi Uni Eropa untuk baterai kendaraan listrik mensyaratkan jejak karbon penuh dan keterlacakan rantai pasok sebagai syarat masuk pasar, bukan sekadar bukti bahwa proses ekstraksinya memenuhi aturan domestik. Sebuah perusahaan yang memenuhi seluruh 103 bukti kepatuhan yang direkomendasikan laporan ini di level tambang, tanpa peta jalan dekarbonisasi di level smelter, tetap berisiko dianggap sebagai pemasok ‘mineral kotor’ oleh pasar yang justru ingin direbut Indonesia.

Ada juga keganjilan kecil yang mungkin mengungkap sesuatu yang lebih besar. Laporan ini menyatakan bahwa Indonesia telah mencapai keselarasan penuh alias 100% pada parameter kekerasan di tempat kerja dan kesetaraan gender, berkat aturan domestik yang memang ada dan cukup rinci di atas kertas. Klaim itu benar secara tekstual. Tetapi keselarasan 100% yang diukur dari keberadaan kebijakan tertulis adalah jenis kepastian yang paling mudah meleset begitu diuji oleh
kenyataan. Standar internasional menuntut pengungkapan publik yang independen tentang penanganan kasus secara aktual, bukan sekadar pernyataan komitmen dalam laporan keberlanjutan.

Lebih jauh lagi, ketiganya juga meminta pengecekan independen di level tapak atas praktik dan kinerja. Jadi, sebuah angka maksimum yang tampil di ringkasan eksekutif punya daya pikat tersendiri bagi regulator yang ingin cepat berpuas diri, tapi justru di situlah letak bahayanya.

Kesenjangan pada pilar sosial—di mana laporan mencatat 96% kekosongan regulasi terpusat, terutama soal masyarakat adat dan persetujuan atas penggunaan lahan—juga diperlakukan terlalu ringan sebagai soal teknis administratif, padahal
akarnya jauh lebih dalam. Sebagian besar tanah yang kerap dianggap ‘kosong’ dari Jakarta dan dengan mudah dikonsesikan untuk pertambangan adalah tanah yang, dalam praktiknya, sudah dikelola turun-temurun oleh masyarakat lokal dan adat tanpa sertifikat formal.

Ini adalah warisan dari doktrin kolonial yang menempatkan negara sebagai pemilik default atas tanah tak bersertifikat. Mengharapkan perusahaan menjalankan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) secara ideal, sementara negara sendiri belum menuntaskan status hukum masyarakat di atas tanah itu, berarti meminta sektor swasta menyelesaikan persoalan yang sebenarnya menjadi tanggung jawab konstitusional negara.

Memerbaiki Kinerja

Lalu apa yang sebaiknya dilakukan? Bagi saya, jalan paling realistis bukan menulis ulang laporan dari nol, melainkan menambahkan satu lapis di atasnya. Sebuah lampiran pemetaan silang—yang menunjukkan, untuk setiap parameter, sejauh mana tiga standar yang dipakai selaras atau berbeda dengan standar lain seperti ICMM, OECD Meaningful Engagement atau GRI 14—akan memberi pembaca kemampuan menilai sendiri titik buta yang ada, tanpa memerlukan riset ulang yang besar.

Demikian pula, mengadopsi kerangka pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang sudah teruji secara internasional, seperti AA1000 Stakeholder Engagement Standard, yang kini juga tengah direvisi, sebagai pelengkap kewajiban domestik akan menutup kesenjangan antara mendeteksi gejala dan benar-benar mengukurnya—terutama untuk operasi di wilayah dengan riwayat sengketa lahan.

Pemerintah juga punya alasan kuat untuk memisahkan secara eksplisit kesesuaian di atas kertas dari kesesuaian implementasi sejak ringkasan eksekutif, bukan menaruhnya di bagian penutup yang jarang dibaca adalah sebuah langkah kecil yang akan banyak membantu investor dan pembeli internasional membaca angka-angka kesesuaian 39 hingga 68% yang menjadi sorotan utama laporan ini secara lebih jujur.

Dan, daripada menetapkan seluruh 103 bukti kepatuhan sebagai wajib sekaligus, sebuah peta jalan bertahap, dimulai dari isu yang risikonya paling besar, seperti tata kelola tailing dan uji tuntas hak asasi manusia, baru kemudian menyusul yang lain, akan terasa lebih realistis bagi industri pertambangan Indonesia tanpa mengorbankan arah yang benar.

Yang paling penting, barangkali, adalah mengakui secara terbuka bahwa standar global ini sendiri sedang bergerak, dan merancang mekanisme pembaruan berkala, juga setiap kali standar dan kerangka internasional yang relevan berubah, alih-alih memerlakukan laporan analisis kesenjangan ini sebagai potret yang selesai.

Bagaimanapun, sebuah kebijakan yang dirancang untuk diperbarui akan lebih tangguh dibanding kebijakan yang berpura-pura dunia sudah selesai dengan standar dan kerangka untuk industri pertambangan.

Selalu ada godaan dalam menulis tentang kebijakan negeri ini, yaitu untuk memilih salah satu dari dua nada: pujian yang berlebihan terhadap kemajuan yang dicapai, atau sinisme yang menolak mengakui usaha apa pun yang sudah dilakukan. Bagi saya, laporan ESG mineral kritis ini layak mendapat perlakuan yang lebih jujur daripada kedua posisi itu.

Ini jelas adalah pekerjaan serius, disusun oleh orang-orang yang jelas memahami taruhannya, beriktikad baik, dan telah memberi Indonesia kosakata serta data yang belum pernah dimiliki sebelumnya untuk berbicara tentang ESG
pertambangan.

Tetapi presisi pada cakupan yang sempit tetaplah tidak memadai. Dunia yang akan menilai mineral kritis yang dihasilkan oleh Indonesia—pembeli baterai di Stuttgart atau Tokyo, regulator di Brussels,lembaga pemeringkat dan bank di New York—tidak akan berhenti membaca bukti kepatuhan di atas kertas. Pertanyaan yang sesungguhnya bukan apakah Indonesia sudah memulai pekerjaan ini dengan benar. Ini jelas sudah.

Pertanyaannya adalah apakah ia berani menyelesaikannya dengan kelengkapan yang sepadan dengan ambisinya sebelum, bukan sesudah, dunia yang menentukan
standar dan kerangka yang lebih ketat lagi.