Mengoptimalkan Potensi Emas Untuk Ketahanan Ekonomi Nasional

Mengoptimalkan Potensi Emas Untuk Ketahanan Ekonomi Nasional

Jakarta,TAMBANG,- Indonesia termasuk salah satu produsen emas dunia. Potensi ini didkung upaya Pemerintah dalam mentransformasi industri pertambangan  dengan mempercepat hilirisasi mineral. Lahirlah pabrik peleburan dengan nilai investasi yang cukup besar. Di saat bersamaan Pemerintah juga melaksanakan perbaikan sistem perizinan. Aturan fiskal pun terus disesuaikan agar negara mendapatkan manfaat yang lebih besar dari sumber daya alamnya.

Saat ini selain diproduksi oleh beberapa perusahaan tambang emas seperti PT Agincourt Resources (PTAR), PT J Resources Asia Pasifik (PSAB) dan beberapa perusahaan tambang emas lain. Kontribusi produksi emas nasional juga didapat dari perusahaan tembaga yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Kedua perusahaan ini tembaga terbesar Indonesia ini membangun smelter tembaga. PT Freeport Indonesia menggelontorkan investasi sekitar US$3,7 miliar untuk membangun fasilitas pengolahan tembaga terintegrasi terbesar di dunia. Selain menghasilkan katoda tembaga, smelter ini juga menghasilkan emas dan perak sebagai produk sampingan.

Demikian juga PT Amman Mineral International,Tbk (AMMAN) yang beberapa waktu lalu merampungkan pembangunan smlter.  Total kapasitas input tahunan smelter tembaga dan PMR sebesar 900.000 metrik ton konsentrat.  Smelter ini akan menghasilkan katoda tembaga hingga 220.000 ton per tahun dan asam sulfat hingga 830.000 ton per tahun. Juga ada fasilitas PMR yang mengolah sekitar 970 ton lumpur anoda per tahun dari smelter. Dari olahan tersebut dihasilkan 579 kilo ons emas murni, 1,8 juta ons perak murni, dan 77 ton selenium.

Tenaga Ahli Profesional Bidang Sumber Daya Alam, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Edi Permadi mengapresiasi kemajuan dan hasil yang sudah diperoleh dari kebijakan hilirisasi.

“Namun  ke depan tantangannya adalah memastikan bahwa fasilitas yang telah dibangun masih memiliki pasokan yang cukup, pemanfaatan yang optimal, dan iklim bisnis yang kondusif sehingga tetap menarik untuk investasi jangka panjang. Di sinilah kebijakan yang konsisten dari Pemerintah dibutuhkan,”tandas Edi.

Ia menyebutkan pembatasan pasokan hanya kepada pemegang izin resmi, sebagai bagian dari pengaturan manajemen pertambangan yang ketat, merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat transparansi dalam pemberantasan pertambangan ilegal. “Kebijakan ini harus dipertahankan karena industri yang sehat hanya dapat dibangun di atas rantai pasokan yang legal dan dapat dilacak,”ungkapnya lagi.

Tidak hanya itu, Ia menilai keberhasilan penegakan hukum harus diikuti oleh kebijakan untuk menjaga keberlanjutan industri formal. Fleksibilitas dalam rantai pasokan hilir nasional diperlukan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Ia kemudian mencontoh operasi pabrik peleburan PT Freeport Indonesia di Gresik yang terganggu pada tahun 2024 yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya perlu tetapi bahkan harus mengambil langkah-langkah.

“Langkah tersebut penting agar kegiatan pertambangan terus berjalan dan pendapatan negara tidak terpengaruh ketika kapasitas pengolahan domestik terganggu. Pengalaman ini menunjukkan bahwa kebijakan hilir tidak boleh terlalu kaku tetapi perlu dibangun dengan pendekatan yang lebih adaptif dan konsisten,”ungkap Edi yang juga adalah professional di di industri pertambangan.

Seiring dengan perkembangan ekosistem emas batangan dan kapasitas pemurnian emas nasional, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan investasi strategis yang telah dibangun. Namun, tujuan utama kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) untuk emas perlu dirumuskan dengan tepat agar tidak menimbulkan distorsi pada perdagangan dan daya saing industri.

“DMO tidak boleh dimaksudkan untuk menahan seluruh produksi emas domestik, melainkan hanya untuk memastikan ketersediaan pasokan optimal yang dibutuhkan oleh fasilitas pemurnian milik negara seperti PT ANTAM sebagai bagian dari proyek strategis nasional,”tandas Edi.

Menurutnya volume DMO harus ditentukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan yang telah diperhitungkan dalam Studi Kelayakan (FS) setiap proyek, termasuk kapasitas produksi yang direncanakan dari kilang tersebut. Dengan pendekatan ini, negara tetap memperoleh kepastian bahwa investasi pemurnian yang telah dibangun dapat beroperasi secara optimal sesuai dengan desain ekonominya. Di sisi lain produsen tidak kehilangan fleksibilitas dalam memasarkan sisa produksinya ke pasar internasional. Setelah persyaratan minimum sesuai dengan Studi Kelayakan terpenuhi, sisa produksi emas nasional harus dipasarkan ke pasar ekspor.

Pendekatan ini memungkinkan Indonesia untuk mendapatkan manfaat ganda. Di satu sisi, sektor hilir terus berlanjut karena fasilitas pengolahan nasional memperoleh pasokan yang memadai. Di sisi lain, ekspor batangan emas olahan menghasilkan devisa yang masuk ke sistem keuangan nasional melalui mekanisme Devisa Hasil Ekspor (DHE), sehingga manfaat ekonomi dari sumber daya mineral dapat dioptimalkan tanpa menghambat kegiatan bisnis. Ppeningkatan devisa dari ekspor memiliki makna strategis bagi industri pertambangan itu sendiri.

Industri emas merupakan industri yang sangat padat modal dengan kebutuhan pengeluaran yang tinggi dalam dolar Amerika Serikat, mulai dari pembelian alat berat, suku cadang, bahan kimia pengolahan, perangkat lunak pertambangan, jasa teknik, hingga investasi dalam belanja modal berkelanjutan dan eksplorasi.

Devisa yang dihasilkan dari ekspor emas akan menjadi sumber lindung nilai alami untuk kebutuhan devisa sehingga perusahaan tidak perlu memperoleh seluruh kebutuhan dolar AS dari pasar domestik.

Semakin besar devisa yang dihasilkan oleh sektor pertambangan melalui ekspor, semakin kecil tekanan pada permintaan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di pasar valuta asing domestik.

Semakin besar devisa yang dihasilkan sektor pertambangan melalui ekspor, semakin kecil tekanan pada permintaan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di pasar valuta asing domestik. Kondisi ini akan membantu menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan devisa, memperkuat cadangan devisa nasional melalui kebijakan DHE, dan memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.

Stabilitas nilai tukar pada akhirnya menguntungkan dunia bisnis melalui pengendalian biaya impor yang lebih baik, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

Dalam kerangka ini, DMO dan ekspor bukanlah dua kebijakan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat saling melengkapi jika DMO ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen untuk memastikan keberlanjutan investasi strategis nasional sesuai dengan Studi Kelayakan, sementara ekspor menjadi instrumen untuk menghasilkan devisa, memperkuat ketahanan eksternal ekonomi, dan menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia.

Jika kebutuhan minimum telah terpenuhi, pengenaan instrumen fiskal tambahan berupa bea ekspor atau pajak ekspor atas produksi sisa perlu dievaluasi dengan cermat. Dalam kondisi ini, negara pada dasarnya telah memperoleh manfaat dari hilirisasi, royalti, pajak, PNBP, penciptaan nilai tambah domestik, dan devisa dari ekspor. Penambahan beban fiskal yang tidak diimbangi dengan manfaat ekonomi tambahan yang sebanding berpotensi mengurangi daya saing investasi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara penghasil mineral lainnya.

Dari laporan tahunan setiap perusahaan pertambangan dapat dilihat bagaimana industri padat modal dan berisiko tinggi ini terus menerus menginvestasikan ratusan juta dolar dalam pengembangan tambang. Hal ini terlihat dari belanja modal dan belanja operasional untuk alat berat, teknologi, suku cadang, bahan kimia proses, perangkat lunak, dan jasa teknik yang dibayar dalam dolar AS.

Pengeluaran tahunan ratusan juta dolar ini akan meningkatkan pendapatan ekspor yang didasarkan pada penguatan cadangan devisa nasional. Hingga pertengahan 2025, tercatat cadangan devisa Indonesia berada di kisaran US$152 miliar. Hal ini terlihat cukup konsisten dan mencerminkan pentingnya menjaga arus devisa dari sektor-sektor strategis karena cadangan devisa itu sendiri merupakan salah satu fondasi stabilitas ekonomi nasional.

Pada saat yang sama, pemerintah juga telah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sehingga manfaat ekspor terus memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian domestik. Hal ini membuat Indonesia benar-benar memiliki instrumen untuk menjaga devisa tanpa harus mengurangi daya saing ekspor.

Di sisi lain, diperlukan pendekatan yang lebih seimbang agar tidak terlalu membebani perusahaan. Pemerintah perlu menjaga keberlanjutan operasi industri yang mendukung ribuan lapangan kerja dan investasi senilai miliaran dolar.

Penegakan Hukum

Tantangan lain dari upaya mengoptimalkan kontribusi potensi emas adalah fenomena pertambangan illegal. Edi melihat Pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya pemberantasan penambangan ilegal (PETI). Daripada terus menekan perusahaan tambang yang selama ini sudah mengikuti aturan. Kebocoran devisa dan kerugian negara akibat PETI jauh lebih besar daripada potensi pendapatan fiskal dari pajak ekspor.

Menurut laporan komprehensif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdeteksi bahwa dana mengalir dari ekspor emas ilegal sebesar Rp 15,5 triliun yang diselundupkan dan dijual langsung oleh jaringan PETI ke pasar internasional seperti Singapura dan Thailand, hingga Amerika Serikat. Kerugian ini sangat besar karena negara tidak hanya mendapatkan devisa dari ekspor (DHE) tetapi juga menanggung kerugian akibat kerusakan lanskap karena tindakan tidak bertanggung jawab PETI.

“Kita harus mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah dalam membangun industri mineral nasional. Hal ini membutuhkan pemikiran yang jernih dan keberanian yang kuat untuk mengambil keputusan besar terkait percepatan hilirisasi, mendorong investasi dalam pengolahan dan pemurnian, memperbaiki sistem perizinan, dan memperbaiki rezim fiskal sehingga manfaat sumber daya alam dapat diperoleh oleh negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat,”tandas Edi.

Fokus selanjutnya adalah reformasi perizinan yang mengarah pada kepastian hukum bagi investor. Perizinan yang bertingkat, tumpang tindih, dan berubah-ubah merupakan momok yang menakutkan bagi pelaku bisnis yang tentu saja berdampak buruk pada investasi. Pemerintah perlu menjamin dan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada saling efektif, saling mendukung, dan saling memperkuat sambil menjaga keseimbangan antara manfaat yang diterima oleh negara dan daya saing industri di mana pelaku bisnis yang legal dapat merasa terlindungi yang secara tidak langsung menjaga kredibilitas rantai pasokan nasional.

Jika Pemerintah mampu menyiapkan dan memastikan kebijakan yang berkualitas seperti konsistensi regulasi, perizinan yang efektif dan efisien, keseimbangan fiskal, serta daya saing investasi yang menarik dan kompetitif, industri emas Indonesia pasti akan meraih kejayaan. Investasi akan semakin banyak, produsen dapat menjalankan bisnis mereka dengan aman dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi bisnis, dan yang lebih penting lagi, manfaat dan nilai tambah bagi negara serta menjadi dasar bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin