Menkeu Purbaya Terapkan Bea Keluar Emas 7,5–15 Persen

Menkeu Purbaya Emas
Ilustrasi. Sumber: PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Jakarta, TAMBANG – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan bea keluar (BK) untuk komoditas emas pada kisaran 7,5–15 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta pada 17 November 2025 oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 9 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Purbaya menjelaskan bahwa penetapan regulasi ini bertujuan mendukung ketersediaan pasokan emas di dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi oleh pelaku usaha emas domestik.

“Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (11/12).

Adapun penetapan tarif bea keluar didasarkan pada dua tingkat harga referensi (HR):

1. Harga referensi USD2.800,00 hingga kurang dari USD3.200,00 per troy ounce
Tarif bea keluar dikenakan sebesar 7,5–12,5 persen, bergantung pada jenis barang.

2. Harga referensi mulai USD3.200,00 per troy ounce
Tarif bea keluar dikenakan sebesar 10–15 persen.

Jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya adalah sebagai berikut:

  1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain:
    • 12,5 persen (HR pertama)
    • 15 persen (HR kedua)
  2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore:
    • 10 persen (HR pertama)
    • 12,5 persen (HR kedua)
  3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore:
    • 7,5 persen (HR pertama)
    • 10 persen (HR kedua)
  4. Minted bars:
    • 7,5 persen (HR pertama)
    • 10 persen (HR kedua)

Artikel Terkait

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin
Di Kongres PROMETINDO 2026, Prof Zulfiadi Dorong Metallurgist Indonesia Jadi Pencipta Teknologi

Di Kongres PROMETINDO 2026, Prof Zulfiadi Dorong Metallurgist Indonesia Jadi Pencipta Teknologi

Jakarta, TAMBANG – Penguatan industri hilir mineral Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mengoperasikan teknologi. Para ahli metalurgi nasional (metallurgist) dituntut naik kelas dari pengguna teknologi (technology user) menjadi pencipta dan penyedia teknologi (technology creator dan technology provider). Guru Besar Metalurgi Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Zulfiadi Zulhan, mengatakan perubahan peran

By Rian Wahyuddin