Beranda Batubara Menko Luhut: Larangan Belum Dicabut, Ekspor Batubara Hanya Untuk yang Sudah Memenuhi...

Menko Luhut: Larangan Belum Dicabut, Ekspor Batubara Hanya Untuk yang Sudah Memenuhi Kewajiban

JAKARTA, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memimpin rakor terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN, Rabu (12/1). Menurutnya, ekspor batubara hanya boleh dilakukan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya.

Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa dukungan pemerintah dan stakeholder dalam mengintervensi kepastian stok batubara untuk pembangkit listrik, saat ini sudah dalam kondisi aman.

Status stok batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) saat ini, kata dia, berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk  PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai Kementerian dan lembaga terkait, maka dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut:

1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan.

Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.

2. Untuk kedepannya, perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:

Pertama, untuk perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Kedua, untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Ketiga, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 di atas.

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Menko Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.