Beranda Tambang Today Umum Menteri ESDM: Satgas Gakkum PETI Sudah Masuk Izin Prakarsa

Menteri ESDM: Satgas Gakkum PETI Sudah Masuk Izin Prakarsa

ilustrasi, sumber: freepik

Jakarta, TAMBANG – Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining, hingga saat ini belum juga rampung. Padahal, PETI menjadi kasus hukum terbanyak sektor pertambangan mineral dan batu bara sepanjang 2022.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebut molornya pembentukan Satgas ini karena di sektor penegakkan hukum membutuhkan anggota baru. Meski demikian, statusnya saat ini sudah masuk izin Prakarsa di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorasi (Kemenpan-RB).

“Terkait pembentukan Satgas illegal mining dan Gakkum, proses Gakkum ini karena melibatkan unit baru, berproses di ASN, tapi proses ini cukup lama mungkin hampir satu tahun. Prosesnya sudah diajukan izin Prakarsa ke Menpan-RB,” ujar Arifin, dikutip Jumat (24/3).

Arifin menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PETI merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mebersihkan bisnis pertambangan dari praktik illegal mining yang sudah parah. Karena itu, penanganannya harus melibatkan banyak pihak seperti dengan menggandeng Kementerian Politik, Hukum dan Ham (Kemenkopolhukam), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) dan lain-lain.

“Karena kebutuhan untuk penanganan illegal mining ini sudah sangat mendesak, makanya diambil inisiatif oleh Menkopolhukam-Marves untuk membuat Satgas Gabungan. Karena untuk menangani masalah di lapangan ini  mebutuhkan koordinasi dan kerja sama dengan semua pihak,” imbuh dia.

Sejauh ini, Kementerian ESDM turut aktif dalam penanganan PETI di antaranya dengan memberi asistensi kepada aparat penegak hukum (APH), menugaskan inspektur tambang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan proses hukum oleh pengadilan, kejaksaan dan kepolisian.

“Kementerian ESDM dalam penegakkan hukum terhadap illegal mining sudah kita lakukan, antara lain asistensi kepada aparat penegak hukum, penugasan inspektur tambang untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan proses hukum oleh pengadilan, kejaksanaan dan kepolisian,” ungkapnya.

PETI Kasus Kejahatan Tambang Terbanyak 2022

Sepanjang 2022, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah memberi laporan kasus PETI kepada APH sebanyak 43 laporan. Sementara penugasan inspektur tambang sudah dijalankan sebanyak 85 penugasan. “Dan ini akan terus berjalan,” tambah Arifin.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyebut PETI mendominasi perkara yang paling banyak masuk dan diputus oleh pengadilan sepanjang tahun 2022.

M Wirdan Syaifullah, salah satu Peneliti PUSHEP mengatakan temuan tersebut mengonfimasi bahwa kondisi kegiatan ilegal mining saat ini sudah dalam situasi yang mengkhawatirkan dan tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Kegiatan PETI ini sangat kompleks. Melibatkan berbagai oknum yang tidak bertanggungjawab. Kita dorong agar pemerintah berani mengambil sikap atas kegiatan ilegal tersebut” ungkapnya, Kamis, (26/1).

Menurut Wirdan, kompleksitas ilegal mining ini terjadi karena ada dugaan keterlibatan permainan antara elit pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Selain itu, kegiatan tersebut juga cenderung dilindungi oleh oknum aparat, dari pangkat yang kecil hingga pangkatnya berbintang. Kegiatan pertambangan tanpa izin cenderung dibiarkan tanpa penindakan yang tegas.

“Parahnya lagi, hukuman atau sanksi yang diberikan terhadap pelaku sangat lemah dan tidak memberikan efek jera” kata Wirdan.