Meski Kalah di PTUN, ESDM Persilahkan MMP Tetap Beroperasi  

Meski Kalah di PTUN, ESDM Persilahkan MMP Tetap Beroperasi  
Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan lampu hijau kepada perusahaan tambang bijih besi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) untuk tetap melakukan kegiatan operasi produksi. Padahal PTUN Jakarta Timur sudah membatalkan IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan Kementerian ESDM pada 2014 lalu.   Sekretaris Dirjen Minerba Agoes Tridoesono mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan PTUN Jakarta Timur yang memerintahkan pembatalan IUP OP milik MMP. Namun menurutnya putusan PTUN Jakarta Timur belum berkuatan hukum tetap karena ada kemungkinan PT Mikgro Metal Perdana melakukan banding.   Jika upaya banding dilakukan, selama proses persidangan nanti, kata Agoes, perusahaan tersebut masih diperbolehkan melakukan kegiatan operasi produksi. “Pemerintah tidak akan banding. Tapi kalau MMP mau melakukan banding kami akan bantu dengan memberikan data-data. Apabila mereka (MMP) pun mau menggugat kami di arbitrase ya tidak masalah. Kami akan ikuti seluruh proses yang ada,” kata Agoes.   Seperti diketahui bahwa sejak kalah di PTUN Jakarta Timur pertengahan Juli lalu, MMP masih belum bersedia menghentikan kegiatan operasinya. Akibat sikap itu, warga Pulau Bangka geram dan meminta ketegasan pemerintah pusat dan daerah untuk memerintahkan penghentian operasi tambang.   Sejak 2008, Pulau Bangka menjadi perhatian nasional saat kehadiran PT Mikgro Metal Perdana yang mendapat IUP eksplorasi bijih besi dari Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal. Izin itu berupa pemberian hak kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi pada lahan seluas 1.300 hektar atau 27% dari luas total Pulau Bangka. Pada 2010, Sompie kembali mengeluarkan IUP yang memperpanjang izin eksplorasi PT MMP serta memperluas wilayah eksplorasi menjadi 2.000 hektar atau 41,66% dari luas Pulau Bangka.   Pada Juli 2014 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengeluarkan IUP tahap operasi produksi bagi MMP. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Sukhyar beranggapan Mikgro Metal Perdana telah mengeluarkan sejumlah investasinya pada masa eksplorasi. Untuk memberikan jaminan kepada investor, pemerintah memutuskan mengeluarkan izin produksi agar perusahaan itu tidak terkena sanksi mengingat masa berlaku eksplorasinya sudah selesai.

Artikel Terkait

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin
Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin