Beranda Tambang Today Mobil Listrik Menggeliat, PLN Buka Kerja Sama Bangun 101 SPKLU

Mobil Listrik Menggeliat, PLN Buka Kerja Sama Bangun 101 SPKLU

Jakarta, TAMBANG – Keberadaan mobil listrik sebagai inovasi dari mobil konvensional berbahan bakar bensin, kini mulai digandrungi masyarakat Indonesia. Pada 2020 saja penjualan mobil listrik naik 46 persen. Hal ini berbanding terbalik dengan penjualan mobil konvensional yang justru menurun hingga 14 persen.

Animo masyarakat terhadap pemakaian mobil listrik yang terus meningkat tersebut, secara tidak langsung menghadirkan peluang bisnis baru, yakni penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sederhananya, SPKLU adalah stasiun penyedia listrik untuk kendaraan yang sistem kerja mesinnya berasal dari energi listrik.

Untuk mendukung hal tersebut, PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun 101 SPKLU sepanjang 2021. PLN menyiapkan skema bisnis dan insentif menarik bagi investor yang ingin bergabung.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menuturkan, peluang bisnis SPKLU ini memiliki prospek yang cukup menggiurkan, mengingat tren penjualan mobil listrik dari tahun ke tahun terus meningkat. 

“Tren kendaraan listrik membuka ruang dan peluang investasi baru di sektor pendukung transportasi. PLN yang mendukung gaya hidup kekinian yang ramah lingkungan dengan penggunaan peralatan elektrik, mengajak para pelaku usaha memanfaatkan peluang ini,” ujar Bob, Kamis, (23/9).

Berdasarkan hasil riset, kata Bob, minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik dinilai berada di atas rata-rata keinginan warga negara lain di kawasan Asia Tenggara. Sementara menurut roadmap Kementerian ESDM, potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta motor dengan 31.859 unit SPKLU. Jumlah kendaraan listrik ini diharapkan bisa menekan impor BBM sekitar 6 juta kilo liter pada tahun tersebut.

“Jadi bisnis ini sangat menguntungkan. Kami mengajak pelaku usaha untuk ikut membangun SPKLU sesuai skema kerja sama kemitraan berbasis revenue sharing dengan sharing economy model,” ajak Bob. 

Untuk kerja sama ini, Bob menjelaskan bahwa PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU. Sementara mitra menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan maupun properti, serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Bob juga menyebut PLN saat ini telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik. 

Adapun skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), RPOO (retail, privately owned & operated), RLSO (retail, lease, self operated), dan RLPO (retail, lease, privately operated).

Sedangkan alur penjualan listriknya ialah PLN berperan sebagai pihak yang menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) atau sekitar Rp 714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh.

Keuntungan lain dari kerja sama ini, lanjut Bob, PLN akan memberikan sejumlah insentif menarik bagi investor yang ingin bekerja sama yaitu, penetapan tarif curah yang lebih rendah dari harga jual ke pelanggan, pembebasan rekening minimum selama 2 tahun pertama, keringanan biaya penyambungan tambah daya atau diskon 50 persen atau pasang baru dengan cicilan selama 12 bulan, hingga penetapan jaminan langganan tenaga listrik. Semua ini dapat dinikmati oleh pemilik instalasi listrik privat untuk angkutan umum, badan usaha SPKLU, dan badan usaha Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). 

Bagi pemilik Home Charging yang terkoneksi dengan sistem PLN atau Charge.IN, juga diberikan diskon tarif daya sebesar 30 persen pada pukul 22.00 hingga 05.00 untuk pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat. Juga ada insentif BP Spesial untuk tambah daya senilai Rp. 150 ribu untuk tambah daya sampai dengan 11.000 VA, dan Rp 450 ribu untuk tambah daya sampai dengan 16.500 VA.

Bob mengungkapkan, sepanjang 2021 PLN berencana membangun 67 SPKLU yang tersebar di seluruh Tanah Air. Hingga kini, perseroan telah mengelola 46 SPKLU di 33 lokasi. Hadirnya SPKLU menjadi bagian penting terhadap keberlangsungan kendaraan listrik ramah lingkungan ini. Dengan banyaknya SPKLU, para pemilik kendaraan listrik menjadi mudah dalam mengoperasikan mobil masa depan itu. 

“Kami tidak mau sendirian karena kami ingin membuat ekosistem kendaraan listrik ini tumbuh. Pengusaha yang tertarik silakan kami terbuka untuk bekerja sama,” jelasnya.