Beranda Korporasi Naik 15 Persen, Setoran Pajak dan PNBP ANTAM Tembus Rp2,82 Triliun di...

Naik 15 Persen, Setoran Pajak dan PNBP ANTAM Tembus Rp2,82 Triliun di 2022

Jakarta, TAMBANG – Sepanjang 2022, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menyetorkan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,82 triliun. Angka ini naik 15% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp2,44 triliun.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, sebagai perusahaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, ANTAM selalu berupaya menjalankan operasi sesuai good mining practices dan meningkatkan kontribusi kepada negara.

“Sebagai bagian implementasi good corporate governance, ANTAM juga senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran Pajak dan PNBP sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang telah dipercaya mengelola cadangan mineral strategis Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/5).

“Kedepannya, ANTAM secara berkesinambungan berupaya untuk memberikan kontribusi yang positif bagi Negara, serta bertumbuh dengan masyarakat,” imbuh dia.

Dalam tata laksana perpajakan, ANTAM mengedepankan keterlibatan dan partisipasi pihak otoritas pajak sebagai upaya transparansi dalam pemeriksaan perpajakan. Keterlibatan otoritas pajak dalam audit dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa Perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Untuk dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara dan masyarakat, ANTAM berkomitmen berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan praktik yang konservatif yang berlaku terkait pajak maupun PNPB,” bebernya.

Atas kepatuhan Perusahaan dalam pemenuhan kewajiban aspek perpajakan, pada bulan Februari 2023, ANTAM meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai “Wajib pajak dengan Kontribusi Penerimaan Terbesar Tahun 2022” dan “Wajib Pajak Holding dan Subholding Pendukung Kepatuhan Grup Usaha Tahun 2022”.