Beranda Korporasi Naik 170%, ANTAM Berikan PNBP Sebesar Rp2,05 Triliun Periode Kerja 2021

Naik 170%, ANTAM Berikan PNBP Sebesar Rp2,05 Triliun Periode Kerja 2021

Jakarta, TAMBANG – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 170% atau menjadi Rp 2,05 triliun pada periode kerja 2021. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode 2020 yang hanya  Rp758,81 miliar.

“Sebagai Perusahaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan Negara, ANTAM senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen,” kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi, Senin (11/7).

Menuurt Syarif, ANTAM juga senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pajak maupun PNBP. “Kedepannya, Perusahaan juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan Kontribusi Kepada Negara,” imbuhnya.

Sebagai upaya transparansi, ANTAM, kata dia, juga mengedepankan keterlibatan dan partisipasi pihak otoritas pajak untuk melakukan audit restitusi perpajakan. Keterlibatan otoritas pajak dalam audit dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa ANTAM telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Komitmen dan kepatuhan ANTAM dalam pemberian Kontribusi Kepada Negara ini mendapat apresiasi melalui Subroto Award kategori Wajib Bayar dengan Tingkat Kepatuhan Pembayaran PNBP Tertinggi – Izin Usaha Pertambangan BUMN.

Sepanjang tahun 2021, kinerja keuangan ANTAM memang melesat tajam. Nilai penjualan misalnya, ANTAM mampu membukukan sebesar Rp38,44 triliun atau tumbuh 40% year over year (YoY) jika dibandingkan penjualan tahun 2020 sebesar Rp27,37 triliun.

Laba kotor Perusahaan tumbuh 42% YoY pada tahun 2021 sebesar Rp6,36 triliun. Sedangkan laba usaha tercatat Rp2,74 triliun. Ini berarti naik 35% dibandingkan laba usaha tahun 2020 sebesar Rp2,03 triliun.