Beranda Tambang Today Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Listrik Tahun Depan

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Listrik Tahun Depan

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan penyesuaian tarif listrik atau tarif adjustment di tahun depan. Dengan adanya penyesuaian, maka Pemerintah bakal menaikkan tarif listrik ketika Biaya Pokok Penyediaan (BPP) mengalami lonjakan.

Langkah tersebut diambil menyusul sikap Kementerian Keuangan yang berencana mengurangi atau bahkan menghentikan kucuran kompensasi tarif listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kompensasi yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, mencapai Rp 23,17 triliun.

“Untuk sementara sampai saat ini dalam rangka tidak membebani APBN, (Pemerintah) mengambil kebijakan untuk menerapkan tarif adjustment di 2020,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/2).

Sebelumnya, sejak tahun 2017 lalu, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019. Pada beberapa periode, BPP tenaga listrik sebagian golongan pelanggan tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan harga jualnya. Sehingga terjadi selisih harga yang dibebankan kepada Pemerintah.

Kemudian, Pemerintah menyumbat selisih itu dengan menggelontorkan kompensasi untuk PLN.

“Ada bebeapa periode seharusnya naik tapi tidak, itu dikeluarkan kompensasi. PLN tetap dibayar,” ujar Rida.

Dalam mekanisme skema tarif adjustment nantinya, sambung Rida, Pemerintah dapat menurunkan tarif listrik apabila BPP tenaga listrik turun. Fluktuasi akan terjadi sebagaimana tarif listrik yang ada di tahun sebelumnya.

Saat tarif adjustment diberlakukan tahun depan, keputusan untuk menaikkan atau menurunkan tarif listrik akan dilakukan berdasarkan evaluasi per tiga bulan.

“Sampai 2016 naik turun, kadang naik kadang turun, ini namanya tarif adjustment. Sepanjang 2020 (akan) turun naik, diterapkan per tiga bulan,” paparnya.

Menurut Rida, penyesuaian ini diharapkan dapat menyetop keran kompensasi, dan mengurangi beban APBN. Kemudian, beban tambahan akan dialihkan kepada pelanggan PLN atau masyarakat umum.

“Semoga tarif adjustment lancar, Kompensasi ini menjadi nol,” tutupnya.