Beranda Batubara Pemerintah Tetapkan HBA April Nilai Kalor 6.322 kcal/kg GAR Sebesar USD265,26 per...

Pemerintah Tetapkan HBA April Nilai Kalor 6.322 kcal/kg GAR Sebesar USD265,26 per Ton

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) kelas satu dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58%, total sulphur 0,71, dan Ash 7,58% ditetapkan sebesar USD265,26 per ton.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan April Tahun 2023.

“Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan April ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (20/4).

Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69%), dan Ash 6%. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 – 6.000. “HBA I ini ditetapkan di level USD102,53 per ton,” ujar Agung.

Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21% diperoleh angka sebesar USD87,81 per ton. “HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200,” sebutnya.

Sebelumnya Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. “Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” jelas Agung di Jakarta, Sabtu (17/3) lalu.

Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.

Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.