Penambang Pasir Kuarsa Keruk Timah, Pertamisi: Kekosongan Hukum Membuat Mineral Ikutan Tak Terkontrol

ESDM Kuarsa
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pemindahan kewenangan pemberian izin pertambangan pasir kuarsa/silika ke pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan menyusul temuan adanya kandungan timah dalam proses penambangan pasir kuarsa oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Ketua Umum Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia, Raden Sukhyar, menjelaskan bahwa pasir kuarsa/silika termasuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) non-logam. Oleh karena itu, penambang tidak diperbolehkan mengambil timah, yang merupakan logam, dalam kegiatan pertambangan pasir kuarsa.

“Menurut ketentuan undang-undang kalau IUP nya itu non logam, kalau ada logam mau diambil, maka tidak bisa diambil, karena prinsipnya berbeda, satu logam satu non logam,” ungkap Raden Sukhyar saat dihubungi TAMBANG, dikutip Senin (1/12).

Namun, menurut mantan Dirjen Minerba itu, untuk menambang timah, penambang harus memiliki izin pertambangan mineral logam. Karena izin ini termasuk IUP non-rakyat, mekanismenya dilakukan melalui lelang.

“Masalahnya, dalam praktiknya, IUP pasir kuarsa dan timah berada di lokasi yang sama, sehingga barangnya menjadi satu kesatuan. Dengan kondisi seperti ini, lelang IUP untuk pasir kuarsa sulit dilakukan, karena lokasi dan komoditasnya terintegrasi dengan timah,” jelasnya.

Menanggapi temuan Menteri Bahlil, Raden Sukhyar mengusulkan agar pemerintah tidak terburu-buru menarik izin ke pusat, melainkan fokus pada perbaikan kekosongan hukum yang terjadi ketika penambang pasir non-logam menemukan mineral tambahan berupa logam seperti timah.

“Kalau itu, jangan tergesa-gesa, atasi dulu masalah-masalah ini, tadi ada IUP pasir ada logam. Kalau IUP-nya IUP timah, ngambil pasir (kuarsa) tidak jadi masalah, karena pasirnya permohonan ke Gubernur,” beber dia.

Temuan Menteri Bahlil mengenai dugaan praktik penambangan tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk adanya timah yang tercampur dalam komoditas tersebut, dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11).

 “Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi didalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali,” ujar Bahlil.

Artikel Terkait

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

Jakarta, TAMBANG - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) bersama PT Adaro Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap program operasi katarak gratis bagi 131 masyarakat Tabalong. Program yang merupakan bagian dari inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) PT

By Rian Wahyuddin
PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

Kutai Timur, TAMBANG – Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Jobsite KPCS dalam mendukung pelestarian lingkungan terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas lokal. Salah satunya melalui dukungan terhadap Komunitas Alien Mangrove Kutai Timur, yang saat ini mengelola pusat pembibitan mangrove dengan kapasitas mencapai 12.000 bibit per tahun. Kegiatan monitoring

By Rian Wahyuddin
Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi

By Rian Wahyuddin